SOPPENG – Harapan besar masyarakat Soppeng kembali tertuju kepada Bupati, H. Suwardi Haseng, agar pemerintahan baru di bawah kepemimpinannya benar-benar berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
Salah satu persoalan yang hingga kini masih menjadi sorotan publik adalah penataan dan pembangunan kembali Pasar Sentral Cabbenge, yang belum rampung sepenuhnya.
Ketua Divisi Kajian Pembangunan dan Kebijakan Publik (KPKP) Lembaga Kajian dan Advokasi HAM Indonesia (LHI), Edy Akmal, menjelaskan bahwa berdasarkan perjanjian kerja sama tahun 2003 antara Pemerintah Kabupaten Soppeng dengan pihak pengembang, kewajiban pembangunan tidak hanya mencakup Pasar Sentral Cabbenge, tetapi juga Terminal Cabbenge, UPTD Pasar, Musala, serta pelataran bagi pedagang kaki lima.
“Namun, sebagian fasilitas tersebut belum terwujud hingga saat ini,” ungkap Edy Akmal kepada JURNAL, Selasa (28/10/2025).
Menurutnya, meski pembangunan Pasar Cabbenge telah diserahterimakan dari pihak pengembang kepada Pemkab Soppeng pada tahun 2016, sejumlah indikasi penyimpangan dalam prosesnya masih menimbulkan tanda tanya besar.
Bahkan, laporan dugaan penyimpangan pembangunan pasar tersebut yang telah disampaikan oleh LHI ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) pada tahun 2025 dikabarkan masih dalam proses tindak lanjut.
Masyarakat Soppeng kini menanti langkah tegas Bupati H. Suwardi Haseng untuk menuntaskan persoalan hukum yang mungkin terjadi, apabila ditemukan adanya pelanggaran. Sekaligus, melanjutkan kembali pembangunan Pasar Cabbenge agar dapat berfungsi optimal sebagai pusat ekonomi rakyat yang layak dan modern.
Dengan komitmen pemerintahan yang bersih dan terbuka, publik percaya Bupati Suwardi Haseng mampu membawa Soppeng menuju tata kelola pemerintahan yang berintegritas dan berpihak sepenuhnya kepada kepentingan rakyat. (FSL)















