Geger Bimtek Karang Taruna, Geram Desak Kejari Takalar Periksa Ketua, Bongkar Dugaan Korupsi Dana Desa 2025

TAKALAR – Surat “sakti” dari Inspektorat Daerah Kabupaten Takalar yang memanggil puluhan Kepala Desa (Kades) terkait dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2025 untuk Pelatihan Bimbingan Teknis (Bimtek) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yang diadakan oleh Karang Taruna Kabupaten Takalar, kini memantik reaksi keras.

Aktivis Gerakan Rakyat Menggugat (Geram), Zainuddin TS, secara lugas mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar untuk segera memeriksa Ketua Karang Taruna Kabupaten Takalar.

banner 1600x606

Zainudin menegaskan, Kejaksaan tidak boleh tutup mata dan harus memperluas pemeriksaan pada semua pihak yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran ADD yang ironisnya tidak terdaftar dalam Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2025.

“Pemeriksaan khusus terhadap sejumlah Kades oleh Inspektorat Daerah ini jelas menjadi indikasi kuat adanya dugaan penyalagunaan anggaran Alokasi Dana Desa dalam Bimtek RPJMDes yang diselenggarakan Karang Taruna Kabupaten Takalar,” kata Zainuddin dengan nada menekan.

Ia melanjutkan, pihaknya sangat berharap Kejari Takalar segera bertindak dan tidak tinggal diam melihat dugaan serius penyalahgunaan dana publik di Takalar.

“Aparat Penegak Hukum harus mengusut tuntas dugaan Penyalagunaan anggaran ADD ini. Pengusutan harus dimulai dari tahap perencanaan pengalokasian anggaran hingga pelaksanaan kegiatannya,” tambah Zainuddin.

Menurutnya, terdapat kejanggalan mendasar dalam kegiatan Bimtek yang tiba-tiba dilaksanakan tersebut. Pasalnya, alokasi anggarannya belum tercantum dalam perencanaan kegiatan desa dan APBDes, serta baru akan dimasukkan pada APBDes Perubahan.

“Ini menyalahi aturan dan mekanisme penganggaran! Semua alokasi kegiatan di desa wajib melalui musyawarah desa, bukan muncul secara tiba-tiba,” tegasnya, menyoroti adanya dugaan kuat pelanggaran prosedur.

Desakan Geram bukan hanya sebatas lisan. Informasi terbaru mengonfirmasi bahwa Geram telah secara resmi melayangkan laporan mengenai kegiatan Bimtek RPJMDes Karang Taruna ke Kejaksaan Negeri Takalar. Laporan tersebut berfokus pada dugaan Mark Up (penggelembungan) anggaran yang bersumber dari Alokasi Dana Desa.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Takalar melalui Kasi Intel, Musdar, SH, yang dikonfirmasi wartawan memilih bungkam. Pesan tertulis yang dikirim hanya menunjukkan tanda telah terkirim (centang dua), tanpa respons atau klarifikasi apa pun. (HSN)

banner 2000x1100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *