Takalar Diguncang Skandal Dugaan Pungli Listrik: UMKM Alun-Alun Makkattang Menjerit

TAKALAR – Praktik pungutan liar (pungli) berkedok biaya listrik/voucher menghantui para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang beraktivitas di kawasan strategis Alun-Alun Makkatang Daeng Sibali, Kecamatan Pattallassang, Takalar. Pungutan yang diduga ilegal dan tidak tercatat sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) ini telah membebani pedagang kecil dan memicu sorotan tajam.

Informasi yang dihimpun menunjukkan adanya pungutan bervariasi antara Rp50.000 hingga Rp75.000 per kios setiap bulannya.

banner 1600x606

Ironisnya, area Alun-Alun Makkatang Daeng Sibali diketahui terbagi menjadi empat Zona, di mana masing-masing zona memiliki meteran listrik yang selama ini ditanggung dan dibayarkan oleh Pemerintah Daerah melalui Bagian Umum.

UMKM: Tercekik Pungutan, Diabaikan Pemberdayaan

Seorang pelaku UMKM membenarkan adanya beban ganda ini.

“Selain tagihan sewa kios, ada lagi biaya listrik yang dibebankan berkisar Rp50 ribu hingga Rp75 ribu per kios. Biaya listriknya bervariasi, ada yang diminta Rp50 ribu, ada juga sampai Rp75 ribu,” ungkapnya.

Para pedagang kecil ini menegaskan bahwa keberadaan mereka seharusnya menjadi motor penggerak dan bagian dari program pemberdayaan ekonomi rakyat, bukan justru menjadi sapi perah yang menambah beban biaya operasional.

“Kami ini hanya pedagang kecil. Harapannya, pemerintah bisa melihat langsung kondisi kami di lapangan dan menghentikan pungutan ini,” keluh pedagang lainnya, menyuarakan desakan agar Pemerintah Daerah dan pengelola Alun-Alun segera turun tangan melakukan evaluasi total.

Bapenda Takalar Bantah Terlibat: “Tidak Ada Setoran Listrik!”

Tidak adanya transparansi mengenai alokasi dan pengelolaan empat titik meteran listrik yang dibayar Pemda memunculkan pertanyaan kritis: Ke mana mengalir pungutan voucher pembelian listrik yang dibayar para pelaku usaha UMKM ini?

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Takalar, Rusdi, memberikan bantahan keras.

Dikutip dari media Tri Alief, Rusdi mengaku tidak mengetahui perihal pungutan pembayaran listrik tersebut.

“Tidak ada setoran pembayaran listrik untuk area Alun-Alun. Kalaupun ada, siapa dan atas perintah siapa,” tegas Rusdi.

Ia memperkuat bantahannya dengan menjelaskan bahwa setiap zona memiliki meteran yang dibayar Pemda, dan menegaskan, “Zona lainnya tidak ada tagihan pembayaran listriknya.”

Pernyataan Kepala Bapenda yang mencuci tangan dari praktik ini kian mempertegas dugaan pungutan tersebut bersifat ilegal dan dilakukan oleh oknum di luar sistem resmi Bapenda.

Konfirmasi JURNAL Tak Direspons: Rusdi Membisu

Sementara itu, upaya konfirmasi langsung yang dilakukan JURNAL kepada Kepala Bapenda Kabupaten Takalar, Rusdi, pada Sabtu (15/11/2025) hingga berita ini diturunkan tidak direspons. Pesan tertulis yang dilayangkan wartawan hanya bercentang dua dan terbaca tanpa balasan.

Sikap diam Rusdi, di tengah bantahan yang dilontarkan di media lain, kian menimbulkan tanda tanya besar dan mengesankan adanya upaya menghindari tanggung jawab atau menyembunyikan informasi terkait Pungli Listrik Alun-Alun Takalar yang kian terang benderang. (HSN)

banner 2000x1100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *