TAKALAR – Upaya penguatan peran lembaga pendidikan Islam tradisional di Kabupaten Takalar semakin konkret. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Takalar dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), H. Hilal Hamzah Hisbul Sajadah, menyambut antusias persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah Takalar dan DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Pernyataan dukungan penuh ini disampaikan Hilal usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Takalar mengenai persetujuan Ranperda Fasilitasi dan Dukungan Pesantren, pada Senin (24/11/2025) sore.
Sebagai politisi muda PKB yang sejak awal gigih mendorong inisiatif ini, Hilal meyakini bahwa Perda Pesantren sangat krusial mengingat kontribusi signifikan pendidikan pesantren terhadap pembangunan daerah.
“Mendukung pesantren adalah bagian tak terpisahkan dari sistem pendidikan nasional. Peran pesantren sangat vital dalam pembentukan karakter dan moralitas bangsa yang besar, dan lembaga-lembaga ini tumbuh subur di daerah kita,” tegas Hilal.
Hilal menambahkan, terwujudnya Perda Pesantren ini akan menjadi payung hukum untuk mengalirkan dukungan dan bantuan yang terstruktur kepada pesantren dalam menjalankan fungsi-fungsi utamanya: pendidikan, pemberdayaan masyarakat, dan dakwah.
Dukungan tersebut, lanjutnya, dapat direalisasikan dalam berbagai bentuk, meliputi bantuan finansial, penyediaan sarana dan prasarana, hingga pelatihan keterampilan yang bertujuan untuk memperkuat kemandirian ekonomi pesantren.
Inisiatif pembentukan Ranperda Fasilitasi dan Dukungan terhadap pesantren ini juga sejalan dengan arahan Ketua Umum PKB, Dr. (HC). Dr. A. Muhaimin Iskandar. Beliau secara konsisten mendorong agar seluruh Fraksi PKB di daerah, termasuk Kabupaten Takalar, aktif mengawal terwujudnya Perda Pesantren.
“Hal ini menegaskan bahwa Perda Pesantren diperlukan untuk memperkokoh peran pesantren, tidak hanya sebagai lembaga pendidikan formal, tetapi juga sebagai motor penggerak pemberdayaan masyarakat dan ekonomi lokal,” pungkas Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD Takalar yang berasal dari Dapil IV (Galesong dan Galesong Utara) ini.
Hilal berharap Ranperda Fasilitasi dan Dukungan Pesantren ini dapat segera disahkan menjadi Peraturan Daerah definitif.
Diketahui, persetujuan Ranperda ini merupakan salah satu agenda utama dalam Rapat Paripurna yang digelar oleh DPRD Kabupaten Takalar di lantai 2 ruang rapat paripurna, Jln. Jendral Sudirman, Kelurahan Kalabirang, Kecamatan Pattallassang, pada Senin (24/11/2025).
Rapat Paripurna tersebut dihadiri lengkap oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Takalar, Bupati dan Wakil Bupati Takalar, Sekretaris Daerah, unsur Forkopimda, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). (HSN)















