MAKASSAR – Ketua Umum DPP Lembaga Kajian dan Advokasi Hak Asasi Manusia Indonesia (LHI), Arham MSi La Palellung, memberikan tanggapan resmi terkait dinamika publik, termasuk aksi demonstrasi mahasiswa beberapa hari lalu, mengenai perkembangan kasus dugaan korupsi Pasar Lamataesso.
Arham menegaskan bahwa pihaknya menyambut dinamika tersebut dengan sikap yang wajar dan terbuka, mengingat banyaknya sorotan yang diterima LHI sebagai pelapor.
“Banyak yang menelpon saya terkait Pasar Lamataesso, termasuk pertanyaan wartawan soal demo yang dilakukan adik-adik mahasiswa. Kami menanggapinya biasa saja, namun pada prinsipnya, setiap gerakan moral yang mendorong transparansi penegakan hukum patut diapresiasi,” ujar Arham saat ditemui di Warkop Boelevard Makassar, Senin (24/11/2025).
Lebih lanjut, Arham mempertegas posisi LHI sebagai pihak pelapor yang menghormati penuh setiap bentuk ekspresi publik yang disuarakan, khususnya di lingkungan Polda Sulsel.
Arham menegaskan bahwa LHI tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam proses pengorganisasian aksi demonstrasi tersebut beberapa wwktu lalu di Polda Sulsel.
Menurutnya, suara publik—termasuk dari kelompok mahasiswa—merupakan bagian esensial dari kontrol sosial dalam sistem negara demokrasi dan dilindungi oleh undang-undang.
“Bagi kami, suara masyarakat termasuk mahasiswa adalah bagian dari kontrol publik. Itu wajar dan merupakan fungsi yang harus dijaga,” tegasnya.
Meskipun mengapresiasi gerakan moral, Arham memastikan bahwa LHI sebagai institusi tetap fokus pada jalur resmi dan prosedural dalam menindaklanjuti laporannya.
“LHI tetap fokus pada jalur formal: menunggu hasil audit dan perkembangan resmi dari Polda Sulsel sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” jelas Arham.
LHI berharap agar seluruh proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan dapat memberikan kepastian hukum kepada publik mengenai kasus dugaan korupsi Pasar Lamataesso.
Di akhir pernyataannya, Arham membuka peluang untuk membangun sinergi antara LHI dan kelompok mahasiswa sebagai upaya kolektif dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.
“Tidak menutup kemungkinan, dalam waktu dekat saya selaku Ketum DPP LHI akan mengundang adik-adik mahasiswa untuk bersilaturahmi, menyamakan visi, serta memperkuat sinergi dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Gerakan moral harus saling menguatkan, bukan saling menjauh,” tutupnya, menegaskan komitmen LHI untuk berkolaborasi.
Sebelumnya, Gerakan Mahasiswa Peduli Hukum (GMPH) Sul-Sel kembali menggelar aksi di Polda dan Kejaksaan Tinggi Sul-Sel, menuntut penuntasan kasus korupsi Pasar Lamataesso yang beranggaran Rp 23 miliar.
Kasus ini dinilai berjalan di tempat dan penanganannya terkesan diputar-putar dengan dalih teknis oleh penyidik.
Ketua GMPH, Ryyan Saputra, menilai jawaban penyidik hanyalah “naskah lama: banyak penjelasan, sedikit penyelesaian.”
GMPH mempertanyakan integritas penegak hukum, khawatir hanya “orang kecil” yang terseret sementara aktor berkuasa lolos.
Masyarakat menuntut Kapolda Sul-Sel yang baru membuktikan pergantian pimpinan berarti pergantian cara kerja, bukan sekadar mengganti nama jabatan.
Hukum harus tegak lurus dan tidak boleh lentur saat menyentuh kekuasaan.
GMPH Sul-Sel memastikan akan melanjutkan aksi Jilid 1. Mereka menuntut transparansi dan bukti nyata penegakan hukum yang adil tanpa pilih kasih. (FSL)















