TAKALAR – Perusahaan yang bergerak dalam pengelolaan kegiatan usaha produksi hiu, PT Hiu Delapan-delapan di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, menegaskan telah mematuhi segala regulasi yang dipersyaratkan dalam kegiatan usahanya. Perusahaan memastikan bahwa jenis ikan hiu yang dikelola tidak termasuk spesies yang dilarang atau dilindungi oleh negara.
“Bahwa PT Hiu Delapan-delapan adalah perusahaan legal, patuh regulasi, dan tidak pernah memperjualbelikan spesies dilindungi, serta terbuka untuk setiap pemeriksaan yang diperlukan oleh instansi berwenang,” ujar Abrianto, dalam konferensi persnya, Selasa (9/12/2025).
Abrianto lebih lanjut membeberkan bahwa semua sirip hiu yang akan dikirim atau diperjualbelikan telah melalui proses pemeriksaan ketat oleh instansi terkait, yaitu Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar. BPSPL Makassar merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Sebelum dilakukan pengiriman atau diperjualbelikan, semua sirip hiu diidentifikasi oleh BPSPL untuk memastikan bahwa tidak ada jenis hiu yang dilindungi penuh, seperti hiu paus,” jelas Abrianto.
Sementara itu, Kepala BPSPL Makassar, Herawati Haruna, membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan bahwa selama ini, BPSPL Makassar belum pernah menemukan hiu yang dilarang atau dilindungi diperjualbelikan dalam kegiatan usaha produksi hiu, PT Hiu Delapan-delapan.
“Sesuai dengan verifikasi kami selama ini, kami belum menemukan hiu yang dilarang dan dilindungi. Baik dari sebelum masuk gudang maupun saat pemeriksaan di kantor, kami belum menemukan hiu yang dilarang diperjualbelikan oleh pihak perusahaan yang terdaftar di kami,” jelas Herawati Haruna.
Usai melaksanakan konferensi pers, pihak PT Hiu Delapan-delapan bersama perwakilan dari media, LSM, BPSPL, Pemerintah setempat, dan Angkatan Laut, langsung mengecek fasilitas produksi perusahaan. Dari peninjauan langsung di ruang proses, tidak ditemukan aktivitas perdagangan, penyimpanan, maupun pengolahan Hiu Paus, Penyu, atau spesies lain yang dilindungi.
PT Hiu Delapan-delapan juga memperlihatkan kepada seluruh tamu undangan produk-produk yang menjadi komoditas perdagangan mereka yaitu, Sirip Hiu dari jenis yang legal diperdagangkan, seperti: Carcharhinus falciformis; Carcharhinus limbatus; Sphyrna lewini (dengan dokumen CITES lengkap bila ada); Serta jenis lain yang sesuai rekomendasi instansi teknis.
Produk Perikanan Lain yang juga menjadi komoditas perusahaan, meliputi: Teripang (Holothuroidea); Perut ikan (Fish maw, berbagai spesies); Abalone (Haliotis sp.)
“Seluruh produk ini telah kami tampilkan dan dapat dilihat secara langsung agar tidak ada keraguan maupun miskonsepsi mengenai kegiatan usaha kami,” tegas perwakilan perusahaan.
“Kami berharap melalui kegiatan klarifikasi hari ini, seluruh pihak—terutama rekan media—dapat menyampaikan pemberitaan yang objektif, benar, dan sesuai fakta serta data yang telah ditunjukkan secara transparan,” harap Abrianto mewakili PT Hiu Delapan-delapan.
Turut hadir dalam kegiatan ini antara lain perwakilan dari Direktorat POLAIRUD Polda Sulawesi Selatan, KODAM XIV/Hasanuddin (KODAERAL VI Makassar), Dinas Perikanan Provinsi Sulawesi Selatan, Badan Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Selatan, Badan Pengendalian Mutu Hasil Perikanan (BPPMHKP) Makassar, KaPolsek Galesong Utara dan jajarannya, serta Satwas PSDKP Takalar. (HSN)















