MAKASSAR – Viralnya pengakuan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengaku dianiaya dan diancam oleh Ketua DPRD Soppeng, serta laporan balik terkait dugaan pencemaran nama baik, telah membawa ruang publik ke dalam pusaran perdebatan yang sensitif.
Menanggapi dinamika tersebut, Kepala Divisi Pengawasan & Advokasi Integritas Koalisi Integritas Indonesia (Kadiv PAI KII), Andi Lulung menyampaikan pandangan reflektif. Ia menekankan pentingnya kejernihan berpikir, penghormatan terhadap hukum, serta nilai adat Bugis sebagai fondasi bermasyarakat.
“Ade’ emmi na gau’, gau’ emmi na tau.” (Aturanlah yang menuntun perbuatan, dan perbuatan itulah yang menandai martabat manusia).
Menurut Andi Lulung, perkara ini perlu dilihat secara utuh dan proporsional. ASN dan DPRD adalah dua pilar negara di daerah yang sama-sama terikat oleh aturan hukum, etika jabatan, serta tanggung jawab publik.
“ASN terikat pada disiplin birokrasi dan etika pelayanan, sementara DPRD terikat pada moral politik dan kehormatan jabatan. Ketika keduanya berhadapan dalam peristiwa hukum, maka yang harus dikedepankan bukanlah opini liar atau tekanan politik, melainkan proses hukum yang adil dan transparan,” ujarnya di Makassar, Selasa (20/1/2026).
Ia menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah wajib dijunjung tinggi, mengingat belum ada putusan hukum yang menetapkan status korban dan pelaku secara sah.
“Oleh karena itu, sangat penting bagi Badan Kehormatan (BK) DPRD untuk tidak terjebak dalam arus desakan emosional publik. BK sebaiknya tidak tergesa-gesa mengambil keputusan etik sebelum proses hukum menemukan titik terang,” tegas Andi Lulung.
Dalam konteks kepemimpinan, Andi Lulung berpendapat bahwa kepala daerah memiliki peran moral sebagai peneduh dan penengah, bukan sekadar mengambil posisi aman.
“Publik berharap kepala daerah hadir sebagai penyeimbang dan figur pemersatu. Bukan masuk ke ranah hukum, melainkan memberikan pesan moral agar semua pihak menahan diri dan menghormati proses yang berjalan,” katanya.
Kehadiran pemimpin sebagai penengah dinilai akan mencegah lahirnya persepsi keliru bahwa persoalan ini adalah konflik antar-institusi.
“Jika tidak dikelola dengan bijak, publik bisa menilai ini sebagai perseteruan antara legislatif dan eksekutif. Padahal, yang kita hadapi adalah persoalan personal yang sedang diuji melalui mekanisme hukum,” tambahnya.
Andi Lulung juga mengingatkan semua pihak agar tidak terjebak dalam kepentingan politik praktis.
“Momentum seperti ini rawan ditunggangi. Dorongan etik atau desakan pemecatan yang berlebihan bisa saja bukan murni demi keadilan, melainkan demi kepentingan tertentu,” peringatnya.
“Aja’ muaseng gau’ majja’, aja’ muangoa siri’.” (Jangan membenarkan perbuatan yang salah, jangan mempermainkan siri’).
Ia mengapresiasi seruan masyarakat untuk menyikapi hal ini dengan kepala dingin. Namun, ia mengingatkan bahwa pendekatan kekeluargaan tidak boleh mengaburkan aturan yang berlaku.
“Penyelesaian kekeluargaan adalah nilai luhur, tetapi ketika perkara sudah masuk ranah hukum dan menyangkut kehormatan institusi negara, maka hukum tetap harus berjalan,” tegasnya.
Kepada insan pers, Andi Lulung mengajak untuk tetap menjaga keberimbangan dan kehati-hatian dalam pemberitaan.
“Pers adalah penjaga akal sehat publik. Mari kita rawat suasana agar tetap sejuk dengan menghormati semua pihak dan mengawal proses hukum secara beradab,” ajaknya.
Sebagai penutup, ia menegaskan bahwa kekuatan Soppeng terletak pada kemampuannya menyelesaikan persoalan secara bermartabat: taat hukum, beretika, dan berakar pada adat.
“Narekko ade’ napakainge’, siri’ napakatau tau.” (Jika aturan ditegakkan, siri’ akan memanusiakan manusia).
“ASN, DPRD, dan pemerintah daerah sejatinya berada dalam satu rumah besar bernama Soppeng. Rumah ini hanya akan kokoh jika dipimpin dengan keteladanan, dijaga dengan hukum, dan dirawat dengan kebijaksanaan,” pungkasnya. (FSL)















