TAKALAR – Plt. Kepala Desa Rewataya, Kecamatan Kepulauan Tanakeke, Kabupaten Takalar, Rustam Sila, membenarkan adanya penangkapan salah seorang warganya terkait aksi perburuan satwa dilindungi berupa penyu di perairan Kabupaten Takalar.
“Iya, ada (penangkapan), beberapa hari yang lalu,” kata Rustam kepada wartawan saat dihubungi, Jumat (23/1/2026).
Rustam menjelaskan bahwa pihak pemerintah desa senantiasa mengingatkan warga, baik secara langsung maupun melalui surat edaran, untuk tidak melakukan penangkapan satwa secara ilegal atau merusak lingkungan.
“Bahkan baru-baru ini kami bersama Pemerintah Kecamatan dan Polsek melakukan sosialisasi terkait larangan aktivitas ilegal itu,” tegasnya.
Baca juga: Polda Sulsel Ringkus Pemburu Penyu di Takalar, Ratusan Kilogram Daging Disita
Sebelumnya diberitakan, Subdirektorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Ditpolairud Polda Sulawesi Selatan berhasil menggagalkan aksi perburuan satwa dilindungi tersebut. Dalam operasi itu, petugas mengamankan seorang nelayan berinisial L (24) asal Desa Rewatayya beserta ratusan kilogram daging penyu hasil buruan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai maraknya aktivitas penangkapan penyu di sekitar perairan Pangkep dan Takalar. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin oleh Ipda Ryan Hadi Cahya, S.H., melakukan penyisiran pada Minggu, 18 Januari 2026.
Tim kemudian bergerak menuju Pulau Tanakeke, Desa Rewatayya, yang diduga menjadi basis aktivitas pelaku. Sekitar pukul 16.30 WITA, polisi menghentikan sebuah kapal jenis jolloro yang memuat tumpukan daging penyu serta satu ekor penyu yang masih hidup.
“Meski cuaca di lapangan cukup ekstrem dengan hujan lebat dan gelombang tinggi, tim tetap bergerak mengamankan pelaku dan seluruh barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap perwakilan Ditpolairud Polda Sulsel.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang mencengangkan:
* 1 unit perahu jolloro berwarna hijau.
* Sekitar 210 kg daging penyu yang dikemas dalam ember, karung, dan drum plastik.
* 1 karung kecil berisi cangkang penyu.
* 1 ekor penyu hidup dengan bobot sekitar 30 kg.
Pelaku dan barang bukti tiba di Mako Ditpolairud Polda Sulsel pada Senin dini hari untuk pemeriksaan intensif. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Langkah tegas ini merupakan komitmen Polda Sulsel dalam melindungi ekosistem laut dan menghentikan perdagangan satwa terancam punah di wilayah Sulawesi Selatan. (HSN/RED)















