JURNAL – Di banyak daerah, praktik fee proyek kerap disebut sebagai “rahasia umum”. Ungkapan ini terdengar sederhana, bahkan seolah wajar. Padahal, di situlah letak masalah paling serius dalam tata kelola pemerintahan daerah kita: kejahatan yang dinormalisasi.
Secara hukum, tidak ada satu pun regulasi yang membenarkan kepala daerah meminta atau menerima fee dari kontraktor. Praktik tersebut jelas masuk kategori suap, gratifikasi, atau pemerasan jabatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Namun dalam praktik, ia justru hidup subur, berulang, dan diwariskan dari satu periode kekuasaan ke periode berikutnya.
Masalahnya bukan semata pelanggaran hukum, melainkan pola kekuasaan yang menyimpang.
Dalam sistem pemerintahan yang sehat, kepala daerah adalah pemegang mandat rakyat untuk mengelola anggaran secara adil dan efisien. Namun, ketika fee proyek menjadi bagian dari mekanisme tak tertulis, jabatan publik berubah fungsi: dari amanah pelayanan menjadi instrumen rente.
Fee proyek bukan lagi “uang pelicin” individual, melainkan skema terstruktur untuk:
Mengembalikan biaya politik pilkada; Memelihara loyalitas tim pendukung; Mengendalikan kontraktor agar tunduk pada kekuasaan.
Di titik ini, APBD tidak lagi sepenuhnya dipandang sebagai instrumen pembangunan, tetapi sebagai ladang pengembalian modal kekuasaan.
Jika dicermati, praktik fee proyek di berbagai daerah hampir selalu mengikuti pola yang sama, Pertama, pra-lelang yang direkayasa. Proyek diarahkan sejak awal, pemenang ditentukan secara informal, sementara proses tender hanya menjadi formalitas administratif. Kepala daerah jarang tampil langsung; peran tersebut dijalankan oleh orang kepercayaan, tim sukses, atau makelar proyek.
Kedua, komitmen terselubung. Kontraktor diminta menyatakan kesediaan memberikan persentase tertentu—sering kali berkisar antara 5 hingga 15 persen—dengan istilah yang diperhalus: biaya koordinasi, ucapan terima kasih, atau kontribusi pembangunan. Bahasa sengaja disamarkan agar korupsi terdengar seperti partisipasi.
Ketiga, penurunan kualitas proyek. Untuk menutup biaya setoran, kualitas ditekan: spesifikasi dikurangi, volume disunat, material diganti. Pengawasan menjadi longgar atau sekadar formalitas. Akibatnya, publik membayar mahal untuk proyek yang cepat rusak.
Keempat, pemerasan administratif. Fee dibayar setelah pencairan anggaran. Kontraktor yang tidak patuh akan dipersulit: pencairan ditahan, proyek berikutnya ditutup, atau dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) informal. Negara pun berubah fungsi menjadi alat pemerasan yang berbalut prosedur.
Praktik ini bertahan karena melibatkan banyak pihak dalam satu lingkaran kepentingan. Kepala daerah membutuhkan dana, kontraktor menginginkan kepastian proyek, sementara pengawasan sering datang terlambat atau berhenti di permukaan.
Dalam situasi seperti ini, yang paling dirugikan justru pihak yang tidak pernah duduk di meja transaksi: rakyat. Fee proyek menggerogoti anggaran publik, merusak kualitas infrastruktur, mematikan persaingan usaha yang sehat, dan menyingkirkan kontraktor profesional yang enggan “bermain kotor”.
Lebih jauh, praktik ini merusak demokrasi lokal. Pilkada tidak lagi menjadi ajang adu gagasan, melainkan adu modal yang kelak ditarik kembali melalui APBD.
Yang paling berbahaya dari fee proyek bukan semata praktiknya, melainkan pembenarannya. Ketika masyarakat mulai berkata, “Memang begitu dari dulu,” maka sejak saat itu korupsi berhenti dipandang sebagai kejahatan dan berubah menjadi bagian dari sistem.
Normalisasi adalah bentuk kejahatan paling halus. Ia tidak berisik, tidak selalu memicu kemarahan massal, tetapi perlahan mengikis nurani dan akal sehat publik. Dalam sistem yang telah menormalisasi penyimpangan, kepala daerah yang jujur justru dianggap anomali, sementara yang licik dipandang cerdas.
Dalam konteks eskalasi pemberitaan di Kabupaten Soppeng, munculnya gerakan unjuk rasa sekitar 500 elemen masyarakat yang mendesak aparat kepolisian melakukan penelusuran dugaan permintaan fee proyek di lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng patut ditempatkan sebagai alarm publik, bukan ancaman stabilitas.
Para pendemo bahkan menyerahkan puluhan dokumen yang memuat daftar proyek-proyek yang diduga menjadi “bancakan” fee. Fakta ini menuntut penelusuran serius, objektif, dan terbuka, agar kebenaran dapat diuji secara hukum, bukan dipatahkan oleh opini sepihak.
Langkah tersebut sejatinya perlu didukung oleh semua pihak yang berkepentingan pada pemerintahan yang bersih, termasuk oleh kepala daerah itu sendiri. Hal ini penting agar tudingan yang beredar dapat diuji secara transparan, dan jika tidak benar, dapat dibantah secara bermartabat melalui proses hukum.
Fee proyek bukan budaya pemerintahan, melainkan budaya korupsi yang dibiarkan tumbuh. Selama praktik ini terus dianggap wajar, selama itu pula pembangunan akan pincang dan kepercayaan publik akan terus terkikis.
Sudah saatnya “rahasia umum” ini diperlakukan sebagai masalah publik. Bukan semata untuk menghukum individu, tetapi untuk membongkar sistem yang memungkinkan kejahatan terus berulang.
Pada akhirnya, publik berhak bertanya dan menunggu: di tengah situasi ini, di manakah sikap dan suara Bupati Soppeng?.















