Perkuat Sinergi di Akar Rumput, DPD LIRA Soppeng Agendakan Audiensi ke 49 Desa

SOPPENG – Dalam upaya membangun jejaring pengawasan partisipatif yang mengakar kuat hingga ke tingkat desa, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIRA Kabupaten Soppeng resmi meluncurkan program strategis berupa audiensi ke seluruh pemerintahan desa se-Kabupaten Soppeng. Program ambisius yang menyasar 49 desa di 8 kecamatan ini dilandasi kesadaran bahwa pemerintah desa merupakan ujung tombak pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat sehari-hari.

“Desa adalah garda terdepan pelayanan publik. Di sinilah wajah pemerintahan yang sesungguhnya hadir di tengah masyarakat. Kepala desa dan perangkatnya adalah pihak yang paling memahami denyut nadi kehidupan rakyat serta kebutuhan nyata warganya,” ujar Bupati LIRA Kabupaten Soppeng, H. Andi Ukkas Page, S.T.P., M.M., dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Selasa (3/2/2026).

Ia menambahkan bahwa sudah sepatutnya LIRA membangun komunikasi dan sinergi langsung dengan para kepala desa untuk memastikan akses layanan pemerintah berjalan optimal.

Sebagai langkah awal, pada Senin (2/2), delegasi LIRA Soppeng melaksanakan audiensi dengan Pemerintah Desa Patampanua, Kecamatan Marioriawa. Kunjungan ini dipimpin langsung oleh H. Andi Ukkas Page didampingi Wakil Bupati LIRA, Sabri, S.H., serta Kepala Kantor KANHURA (Kantor Hukum dan Advokasi Rakyat), Andi Rahmat, S.H.

Rombongan disambut hangat oleh Kepala Desa Patampanua, Amiruddin, S.Ag., bersama Sekretaris Desa Yusuf Aditya dan Babinsa setempat. Pertemuan yang berlangsung dalam suasana kekeluargaan ini menjadi momentum penting untuk menjajaki peluang kerja sama dalam pengawalan pembangunan daerah.

Dalam paparannya, Andi Ukkas menjelaskan bahwa LIRA hadir sebagai mitra konstruktif pemerintah dengan mengusung kerangka kerja (framework) PAPARKOTA—sebuah akronim yang merangkum lima pilar utama perjuangan organisasi: Pengawasan, Advokasi, Partisipasi, Kolaborasi, dan Transparansi.

“PAPARKOTA adalah ruh dari gerakan kami. Pengawasan yang kami lakukan bukan untuk mencari-cari kesalahan, melainkan memastikan pembangunan berjalan sesuai koridor yang benar. Kami ingin memastikan setiap warga Soppeng mengetahui keberadaan LIRA dan dapat mengakses layanan yang kami sediakan,” tegasnya.

Kepala Desa Patampanua, Amiruddin, S.Ag., menyambut positif inisiatif ini. Menurutnya, langkah organisasi masyarakat sipil yang proaktif turun langsung ke desa merupakan hal yang patut diapresiasi.

“Kami mengapresiasi LIRA yang tidak hanya bekerja di tingkat kabupaten, tetapi mau turun ke desa untuk membangun komunikasi. Kami berharap kerja sama ini dapat membantu meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak-hak mereka dalam mengakses informasi publik dan pelayanan pemerintah,” ungkap Amiruddin.

Sebagai wujud keseriusan, LIRA Soppeng memperkenalkan berbagai unit layanan teknis yang siap membantu masyarakat, di antaranya:

* KANHURA (Kantor Hukum dan Advokasi Rakyat): Layanan konsultasi hukum dan pendampingan advokasi.
* KPPA (Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak): Fokus pada perlindungan serta pemberdayaan perempuan dan anak.
* KANTADUM (Kantor Administrasi dan Umum): Mengelola administrasi organisasi.
* KANDATIK (Kantor Data dan Informasi Publik): Mengelola data dan menyediakan informasi publik bagi masyarakat.

Sekedar diketahui, LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) adalah organisasi masyarakat sipil yang bergerak di bidang transparansi pemerintahan dan akses informasi publik. Didirikan dengan semangat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih (clean government) dan akuntabel, LIRA hadir sebagai mitra konstruktif pemerintah dalam mengawal pembangunan. DPD LIRA Kabupaten Soppeng dibentuk berdasarkan SK DPP LIRA Nomor 172/A/KPTS/DPP-LIRA/XI/2025 untuk periode kepengurusan 2025–2030. (RED)

banner 2000x1100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *