MAKASSAR – Lembaga Advokasi HAM Indonesia (LHI) melayangkan peringatan keras kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Soppeng. LHI meminta agar viralitas video dan tekanan opini publik tidak dijadikan dasar utama dalam menjatuhkan sanksi etik terhadap anggota DPRD berinisial AMF.
Surat resmi LHI telah diserahkan ke Kantor DPRD Soppeng pada Jumat (13/2/2026). Langkah ini disebut sebagai “alarm awal” atas kekhawatiran memburuknya iklim penegakan hukum dan etika kelembagaan di daerah tersebut.
Direktur Hukum dan Advokasi LHI, Toni Sampe, menegaskan bahwa upaya mendorong sanksi etik berat di tengah proses pidana yang masih berjalan merupakan praktik yang berbahaya dalam negara hukum.
“Etika tidak boleh dijadikan jalur pintas untuk menghukum seseorang sebelum fakta diuji di ruang hukum. Jika Badan Kehormatan tunduk pada tekanan viral dan opini, maka DPRD sedang meruntuhkan wibawanya sendiri,” tegas Toni.
LHI menilai penyebaran video pernyataan sepihak yang masif sebelum adanya pembuktian hukum patut diduga sebagai upaya menggiring persepsi publik. Praktik ini dianggap sebagai bentuk trial by media yang mengancam asas praduga tak bersalah.
“Ketika video dipakai sebagai palu penghukuman, bukan sebagai objek verifikasi, maka hukum sedang dipinggirkan oleh sensasi. Ini preseden buruk bagi demokrasi lokal,” lanjutnya.
Lebih lanjut, LHI menekankan bahwa konten viral bukanlah alat bukti utama. BK DPRD wajib memeriksa perkara secara independen, objektif, dan berimbang. Terdapat risiko serius jika mekanisme etik diperalat sebagai instrumen politik atau pembunuhan karakter (character assassination).
“Jika proses etik berubah menjadi panggung penghukuman cepat berbasis viral, maka yang hancur bukan hanya satu nama, tetapi prinsip negara hukum itu sendiri,” ujar Toni.
LHI menegaskan bahwa posisi mereka bukan untuk membela individu, melainkan menjaga marwah konstitusi dan hak asasi manusia. BK DPRD Soppeng diminta tidak bersikap reaktif dan tetap berpijak pada kebenaran substantif.
Berdasarkan salinan surat yang diterima media, LHI juga menembuskan laporan ini ke berbagai institusi, termasuk Polres Soppeng, Polda Sulawesi Selatan, Ombudsman RI, hingga Komnas HAM. Hal ini dilakukan sebagai bentuk transparansi dan pengawasan publik terhadap proses hukum yang sedang berjalan. (FSL)















