TAKALAR – Isu dugaan penggunaan ijazah palsu yang menerpa Kepala Desa Bontosunggu, Kecamatan Galesong Utara, Hadijah Kebo, kembali mengguncang masyarakat setempat. Polemik ini memperkeruh situasi desa setelah sebelumnya warga sempat menggelar aksi demonstrasi sebanyak dua kali dalam waktu berdekatan sebagai bentuk protes terhadap kepemimpinannya.
Terbaru, dugaan tersebut kembali mencuat di ruang publik hingga viral di berbagai media daring dan menjadi perbincangan hangat di tengah warga Desa Bontosunggu.
Berita terkait: Polemik di Desa Bontosunggu: Kades Hadijah Diterpa Dugaan Isu Ijazah Palsu dan Maladministrasi
“Isu dugaan ijazah palsu ini kembali mencuat sepekan terakhir. Informasinya, kasus ini pernah dilaporkan ke polisi, namun kami belum tahu kejelasan perkembangannya hingga saat ini,” ujar salah seorang warga saat ditemui di Desa Bontosunggu, Kamis (12/2/2026).
Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Bontosunggu, Hadijah Kebo, membantah keras tudingan yang dialamatkan kepadanya. Saat dikonfirmasi oleh wartawan melalui sambungan telepon pada Sabtu (14/2) sore, ia menegaskan bahwa kabar tersebut tidak berdasar.
“Waalaikumussalam. Itu semua tidak benar,” kata Hadijah Kebo saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (14/2/2026). Meski demikian, ia tidak memberikan penjelasan secara detail mengenai polemik yang berkembang di desanya dalam sepekan terakhir.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa kecurigaan warga bermula dari dugaan penggunaan dokumen milik saudara kembar sang kades yang dikabarkan telah meninggal dunia. Mengingat adanya kemiripan fisik di antara keduanya, isu penggunaan identitas orang lain ini kembali memicu perdebatan sengit di tengah masyarakat.
Di sisi lain, selain isu ijazah, tata kelola pemerintahan di bawah kepemimpinan Hadijah juga mulai disorot. Salah satu temuan yang mencolok adalah adanya blangko kosong berupa surat keterangan garapan yang sudah dibubuhi tanda tangan kades dan stempel resmi, padahal belum ditandatangani oleh Kepala Dusun (Kadus).
Praktik administrasi yang tidak lazim ini diduga mengandung kepentingan tertentu yang berpotensi merugikan warga.
“Apakah peran Kadus sekarang lebih tinggi dari Kepala Desa? Ataukah ada kepentingan lain sehingga Kades menandatangani blangko kosong mendahului Kadus?” tanya beberapa warga dengan nada heran, Kamis (12/2). (HSN)















