TAKALAR – Praktik aktivitas ilegal berupa pengeboman ikan kembali terjadi di perairan Kepulauan Tanakeke, tepatnya di Pulau Bauluang, Desa Minasa Baji, Kabupaten Takalar. Aksi yang merusak ekosistem laut ini diduga kembali marak meski sebelumnya sempat menjadi sorotan publik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi tersebut diduga dilakukan oleh warga lokal. Kasus serupa sebelumnya pernah terjadi pada Oktober 2025 lalu dan laporannya diketahui masih berproses di Polres Takalar.
“Bereaksi lagi pak, membom di perairan Pulau Bauluang,” ujar seorang sumber melalui pesan WhatsApp sambil mengirimkan foto aktivitas ilegal tersebut, Minggu (22/2/2026).
Pelaku diduga merupakan warga Tanakeke yang pernah diperiksa pihak kepolisian setempat terkait kasus serupa. Namun, hingga kini proses hukum di meja penyidik dikabarkan belum menunjukkan perkembangan yang jelas.
Seorang warga setempat mengungkapkan kekhawatirannya atas pembiaran ini.
“Kami sudah berkali-kali melaporkan kasus bom ikan, tapi tidak ada tindakan tegas. Hasil tangkapan kami yang bekerja keras menggunakan jaring semakin berkurang, sementara mereka yang menggunakan bom justru mendapat banyak hasil dalam waktu singkat,” ungkap sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Hingga berita ini diturunkan, wartawan terus berupaya mengonfirmasi pihak Polres Takalar terkait kembali maraknya aktivitas ilegal di wilayah tersebut.
Sebelumnya, video berdurasi 11 detik yang merekam aksi dua orang pengebom ikan di Tanakeke sempat viral pada akhir Oktober 2025. Terduga pelaku diidentifikasi sebagai satu keluarga (ayah dan dua anaknya) yang merupakan warga Dusun Labbotallua, Desa Minasa Baji.
Meski Polres Takalar sempat memanggil ketiga terduga untuk klarifikasi, proses hukum dinilai warga jalan di tempat. Ironisnya, muncul dugaan upaya penghilangan barang bukti di lapangan:
* Perubahan Identitas Kapal: Kapal yang diduga digunakan saat beraksi dilaporkan telah berganti warna dari biru-putih menjadi oranye-putih.
* Upaya Manipulasi: Warga menilai perubahan warna ini sebagai langkah sengaja untuk mengelabui petugas dan menghambat proses hukum.
Bupati Takalar, Firdaus Daeng Manye, sebelumnya telah memberikan peringatan keras bahwa penggunaan bahan peledak adalah tindakan terlarang yang merusak ekosistem laut.
Senada dengan hal itu, Ketua Pokmaswas Jagad Samudra sekaligus pemerhati kawasan konservasi Tanakeke, Masriadi Dg Tika’, mengecam keras praktik ini. Ia menegaskan bahwa bom ikan tidak hanya menghancurkan terumbu karang, tetapi juga mematikan mata pencaharian nelayan kecil serta merusak budidaya laut di kawasan konservasi.
Warga menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan melaporkan setiap bukti baru demi memastikan lingkungan laut Tanakeke terlindungi dari para perusak. (HSN/TIM)













