TAKALAR – Kepolisian Resor (Polres) Takalar angkat bicara mengenai viralnya pemberitaan di berbagai media terkait aktivitas ilegal pengeboman ikan di Kepulauan Tanakeke, Kabupaten Takalar, Kamis (26/2/2026).
Kanit Tipidter Polres Takalar, Ipda Andrian, S.H., membeberkan perkembangan penyelidikan kasus destructive fishing tersebut yang hingga kini masih terus berproses. Andri menjelaskan bahwa penyidikan saat ini menghadapi kendala teknis, terutama terkait ketersediaan saksi dan kejelasan keterangan di lapangan.
“Sebagian besar saksi yang dipanggil tidak menghadiri undangan polisi. Bahkan, salah satu saksi yang hadir justru menyatakan tidak mengetahui perihal perkara pengeboman ikan tersebut,” ungkap Andri kepada wartawan, Kamis (26/2/2026).
Lebih lanjut, Andri menjelaskan adanya perbedaan keterangan mengenai alat transportasi yang digunakan. Pihak-pihak yang diduga terlibat mengaku tidak mengenali kapal jolloro berwarna biru-putih yang tampak dalam video viral tersebut. Berdasarkan keterangan terduga, kapal yang mereka gunakan berwarna putih-oranye, bukan kapal yang dituduhkan.
“Kami belum menemukan bukti permulaan yang cukup karena minimnya bukti fisik serta informasi dari saksi-saksi terkait,” ujar Andri.
Menanggapi sulitnya pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian mengajak masyarakat untuk bekerja sama dengan memberikan kesaksian yang jelas dan akurat.
“Jika warga memang ingin memberantas pengeboman ikan, warga harus kooperatif dalam memberikan kesaksian,” tegasnya.
Sebagai informasi, pengeboman ikan merupakan tindakan terlarang karena merusak ekosistem perairan dan merugikan nelayan tradisional yang beroperasi secara legal. Polres Takalar berkomitmen untuk terus melakukan upaya penyidikan hingga kasus ini tuntas. (HSN)















