Tender Pompanisasi Soppeng TA 2025, LHI: Minim Peserta, Selisih Harga Tipis Jadi Sorotan

SOPPENG – Setelah mengkaji proses tender Pembangunan Taman Segitiga Cabbenge, Lembaga Kajian Advokasi HAM Indonesia (LHI) kini menemukan pola serupa dalam proyek lain, yakni Penyediaan Pompanisasi dan Instalasi Listrik Masuk Sawah Tahun Anggaran (TA) 2025.

Berdasarkan data resmi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), paket dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp479.445.000 tersebut diikuti oleh tiga peserta. Namun, faktanya hanya satu peserta yang memasukkan dokumen penawaran, sementara dua lainnya absen tanpa keterangan.

banner 1600x606

Ketua LHI menilai kondisi ini sebagai indikator nyata lemahnya persaingan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkup pemerintah daerah.

“Jika peserta terdaftar ada tiga, tetapi yang bersaing secara efektif hanya satu, publik berhak mempertanyakan efektivitas kompetisi dalam tender tersebut,” tegasnya, Sabtu (28/2/2026).

Hal lain yang memicu kecurigaan adalah nilai penawaran pemenang yang hanya berselisih 0,43 persen dari HPS. Bahkan setelah proses negosiasi, efisiensi total yang dihasilkan tetap berada di bawah satu persen, tepatnya hanya 0,52 persen.

Padahal, merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, setiap proses pengadaan wajib menjamin persaingan sehat, efisiensi, dan transparansi. Efisiensi yang sangat minim di tengah kondisi penawar tunggal dinilai patut menjadi perhatian serius dari sisi tata kelola anggaran.

LHI juga mencatat kejanggalan pada linimasa tender. Penetapan dan pengumuman pemenang dilakukan dalam rentang waktu yang sangat singkat pada hari yang sama. Selain itu, meski jadwal penandatanganan kontrak sudah lewat beberapa bulan, data pemenang berkontrak belum tercantum dalam sistem.

“Secara regulasi mungkin saja dimungkinkan. Namun jika dilihat secara utuh bersama temuan lainnya, pola ini tidak bisa dianggap angin lalu,” tambahnya.

LHI menegaskan bahwa kajian mereka akan mencakup seluruh proyek strategis di Kabupaten Soppeng sepanjang TA 2025, terutama yang menggunakan mekanisme tender terbuka.

“Kami tidak sedang berbicara tentang satu kegiatan semata, melainkan sedang menelaah pola. Jika pola yang sama muncul di beberapa proyek berbeda, maka ini bukan lagi sekadar kebetulan administratif, melainkan persoalan sistemik,” jelas Ketua LHI.

Meski tidak dalam posisi menuduh adanya tindak pidana, LHI membuka kemungkinan untuk mendorong audit independen atau melaporkan temuan ini kepada aparat penegak hukum (APH) jika kajian menunjukkan urgensi pengawasan lebih lanjut.

“Transparansi adalah benteng pertama pencegahan korupsi. Semakin cepat dijelaskan, semakin baik bagi semua pihak,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, publik masih menunggu klarifikasi resmi dari Pemerintah Kabupaten Soppeng terkait dinamika tender yang dinilai minim kompetisi tersebut. (FSL)

banner 2000x1100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *