MADIUN – Seorang oknum tenaga paruh waktu di Satpol PP Kota Madiun berinisial HA, kini harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap oleh Satreskrim Polres Madiun. Ia diduga terlibat dalam kasus penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan masuk ke Politeknik Perkeretaapian Indonesia (PPI) Madiun, yang mengakibatkan korbannya menderita kerugian hingga Rp150 juta.
Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Agus Andi Anto Prabowo, mengungkapkan bahwa pelaku melancarkan aksinya dengan mencatut nama pejabat daerah untuk memperdaya korban.
“Penyelidikan kasus ini telah kami tingkatkan ke tahap penyidikan untuk proses pendalaman lebih lanjut,” ujar Agus kepada awak media, Jumat (6/3/2026).
Kasus ini mencuat setelah SP, warga Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, melaporkan HA ke polisi. Korban mengaku tergiur tawaran pelaku pada Juni 2025 lalu. Saat itu, HA menjanjikan bisa memasukkan anak korban ke PPI Madiun melalui “jalur khusus” dengan mengklaim kedekatannya dengan Wali Kota Madiun periode 2019–2024, Maidi.
Untuk memuluskan aksinya, pelaku menawarkan tiga kuota jalur khusus dengan mahar Rp300 juta. Korban pun telah menyerahkan uang muka sebesar Rp150 juta melalui transaksi tunai maupun transfer. Sebagai bukti “sah”, pelaku bahkan memberikan kwitansi yang mencantumkan nama serta tanda tangan yang diklaim sebagai milik pejabat terkait.
Namun, harapan korban pupus saat anaknya gagal dalam seleksi penerimaan taruna PPI Madiun. Merasa ditipu, SP kemudian menempuh jalur hukum.
Menanggapi kasus ini, Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Madiun, Agus Purwo Widagdo, membenarkan bahwa pelaku adalah anggotanya. Namun, ia menegaskan bahwa HA bukanlah PNS, melainkan tenaga paruh waktu.
“Benar, namanya Henri. Ia bukan PNS, melainkan tenaga paruh waktu,” tegasnya.
Agus menambahkan bahwa pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap tindakan tersebut. Ia telah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan HA secara tidak hormat.
“Pokoknya jika ada pelanggaran hukum, langsung saya pecat. Tidak ada lagi teguran. Jika melanggar, langsung diberhentikan,” tandasnya.
Saat ini, pihak Satpol PP sepenuhnya menyerahkan proses hukum terhadap HA kepada Polres Madiun dan menjadikannya sebagai peringatan keras bagi seluruh anggota lainnya untuk tetap menjaga kedisiplinan serta tidak terlibat dalam tindak pidana. (TIM)















