JAKARTA – Tim Advokasi Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePARI) resmi melaporkan sejumlah pejabat Polresta Denpasar ke Propam Mabes Polri, Selasa (10/3/2026). Laporan ini dipicu oleh tindakan Polresta Denpasar yang mempublikasikan identitas seorang advokat, Tumpal Hamonangan Lumban T., melalui media sosial dengan label “Daftar Pencarian Saksi”.
Tim advokasi menilai publikasi tersebut tidak berdasar hukum, mengingat status yang bersangkutan hanyalah saksi, bukan tersangka (DPO). Secara hukum, tidak dikenal istilah “Daftar Pencarian Saksi” dalam KUHAP.
Unggahan tersebut menampilkan foto, nama lengkap, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara terbuka, yang dinilai melanggar UU Perlindungan Data Pribadi.
Tindakan aparat dianggap merusak reputasi dan melanggar asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), karena menciptakan persepsi publik seolah yang bersangkutan adalah pelaku kejahatan.
Tim advokasi mendesak Propam Mabes Polri memeriksa Kasat Reskrim, Kasi Humas, dan Kapolresta Denpasar atas indikasi penyalahgunaan wewenang, maladministrasi, dan pelanggaran kode etik.
Ketua Tim Advokasi DePARI, Yusuf Istanto, menegaskan bahwa tindakan ini adalah bentuk kesewenang-wenangan yang berbahaya bagi sistem hukum. Pihaknya berharap laporan ini menjadi momentum evaluasi serius terhadap komunikasi publik institusi kepolisian agar tidak mencederai hak warga negara. (MGY)















