TAKALAR – Kasus dugaan tindak pidana penipuan yang menjerat anggota DPRD Kabupaten Takalar, Israwati, kembali memicu polemik luas. Perkara tersebut kini telah memasuki persidangan ke-5 di Pengadilan Negeri (PN) Takalar dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Lembaga Aliansi Takalar Menggugat melalui aktivisnya, Abdul Salam, menegaskan bahwa kasus ini bukanlah perkara pidana biasa. Menurutnya, skandal ini menyentuh aspek fundamental terkait integritas pejabat publik yang seharusnya menjadi kompas moral bagi masyarakat.
“Seorang anggota DPRD adalah wakil rakyat yang wajib menjaga kehormatan jabatan dan kepercayaan publik. Ketika terseret kasus dugaan penipuan, ini bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan pengkhianatan nyata terhadap mandat rakyat,” tegas Abdul Salam, dalam keterangannya, Rabu (11/3/2026).
Aliansi Takalar Menggugat secara spesifik menyoroti latar belakang terdakwa sebagai kader Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), partai yang dipimpin langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Abdul Salam memperingatkan bahwa kedekatan politik dengan penguasa tidak boleh dijadikan tameng untuk mengintervensi atau melemahkan proses hukum. Sebaliknya, keterlibatan kader partai besar seharusnya memicu penegakan hukum yang lebih transparan dan tanpa kompromi.
“Jangan sampai publik melihat hukum tumpul saat berhadapan dengan kekuasaan. Jika ada upaya melindungi atau melunakkan proses hukum karena status partai penguasa, maka itu adalah bentuk pengkhianatan terhadap prinsip negara hukum,” ujarnya dengan nada tinggi.
Ia menegaskan bahwa perkara Israwati merupakan ujian krusial bagi integritas aparat penegak hukum di Kabupaten Takalar. Publik, menurutnya, tengah memantau apakah keadilan benar-benar berdiri tegak atau justru berlutut di bawah tekanan politik.
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Rakyat kecil diproses cepat, sementara pejabat publik berjalan lambat dan penuh kompromi. Ini tidak boleh terjadi!”
Aliansi mendesak Majelis Hakim PN Takalar dan JPU Kejaksaan Negeri Takalar untuk membuka seluruh fakta persidangan secara terang-benderang.
Bagi Aliansi Takalar Menggugat, kasus ini adalah soal menjaga marwah lembaga legislatif dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.
“Jika hukum ingin dihormati, maka harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Jabatan politik tidak boleh menjadi perisai untuk menghindari pertanggungjawaban. Negara ini adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan,” pungkas Abdul Salam. (HSN/TIM)















