“Persoalan ini ada di tangan aparat penegak hukum. Yang diuji bukan hanya ketahanan sebuah sepatu, melainkan keberanian aparat untuk menyingkap apa yang tersembunyi di baliknya”
SOPPENG – Lembaga Advokasi HAM Indonesia (LHI) mengungkapkan bahwa retakan pada sepatu dinas pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Soppeng mungkin terlihat seperti persoalan sepele. Namun, dalam kacamata pengelolaan anggaran publik, ia bisa menjadi sinyal awal dari persoalan yang jauh lebih sistemik.
Fakta bahwa sepatu tersebut sudah rusak hanya dalam waktu dua bulan pemakaian memicu pertanyaan mendasar: Bagaimana mungkin barang yang seharusnya memenuhi spesifikasi pengadaan justru gagal bertahan dalam waktu singkat?
“Dalam pengelolaan keuangan negara, waktu bukan sekadar angka administratif, melainkan indikator kepatuhan. Jika usia pakai hanya bertahan dua bulan, muncul keraguan apakah barang tersebut benar-benar diterima sesuai jadwal akhir tahun anggaran, ataukah terdapat jeda waktu yang perlu ditelusuri lebih lanjut?,” ujar perwakilan LHI, Selasa malam (31/3/2026).
Baca juga: Baru 2 Bulan Dipakai, Sepatu Dinas Dishub Soppeng Retak, Dugaan Pengadaan Bermasalah Menguat
Lanjut, temuan ini menuntut pembirian lebih dalam. Aparat Penegak Hukum (APH) sudah sepatutnya tidak berhenti pada klarifikasi normatif, melainkan mulai mengaudit seluruh rantai pengadaan di Dinas Perhubungan.

Ini bukan lagi soal sepatu semata, melainkan tentang:
* Kesesuaian spesifikasi atribut dan pakaian dinas.
* Kewajaran harga dibandingkan dengan kualitas barang.
* Potensi mark-up yang tersembunyi di balik angka-angka administratif.
LHI menemukan informasi di lapangan bahwasnya adanya perbandingan harga yang cukup kontras. Untuk jenis sepatu serupa di salah satu gerai besar di Makassar, harga pasar berada di kisaran Rp125.000. Namun, muncul dugaan bahwa dalam proses pengadaan, harga tersebut melambung hingga Rp400.000-an.
Lebih jauh dikatakan LHI, hal serupa ditemukan pada item topi dinas. Harga pasar yang berkisar Rp25.000 diduga tercatat di atas Rp100.000 dalam dokumen pengadaan. Ketimpangan ini memang bukan kesimpulan final sebuah pelanggaran, namun menjadi data awal yang wajib diuji validitasnya berdasarkan katalog dan prinsip kewajaran harga.
Kecurigaan publik semakin menguat dengan adanya informasi pungutan tambahan kepada pegawai untuk pemasangan atribut sebesar Rp40 ribu per orang. Jika benar, lantas untuk apa anggaran pengadaan itu dialokasikan jika beban biaya masih dilemparkan ke pundak pegawai?
Sorotan kini meluas ke sektor lain, mulai dari pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) hingga lampu hias. Publik mulai mempertanyakan apakah jumlah, jenis, dan lokasi pemasangan fasilitas tersebut sudah sesuai fakta lapangan atau hanya “rapi” di atas kertas.
Di titik ini, persoalan bergeser dari teknis menjadi struktural. Sorotan tajam tertuju pada posisi Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Perhubungan yang juga merangkap jabatan sebagai Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kabupaten Soppeng.
“Dalam prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), kedua posisi ini seharusnya terpisah secara tegas. Satu sebagai pengguna anggaran, satu sebagai pengelola sistem,” jelasnya.
Ketika kedua fungsi ini berada di tangan yang sama, independensi proses pengadaan berada di titik nadir. Risiko konflik kepentingan menjadi sangat terbuka lebar.
Situasi di Dishub Soppeng saat ini adalah alarm bagi transparansi daerah. Yang sedang kita hadapi bukan sekadar sepatu yang pecah, melainkan kemungkinan adanya “retakan” dalam sistem pengadaan itu sendiri.
Kini, bola panas ada di tangan aparat penegak hukum. Apakah mereka akan menggali lebih dalam, atau sekadar menyentuh permukaan? Karena pada akhirnya, yang diuji bukan hanya ketahanan sebuah sepatu, melainkan keberanian aparat untuk menyingkap apa yang tersembunyi di baliknya. (FSL)















