Polemik Pencairan Siltap di Takalar: Harus Rekomendasi Camat, Hak Perangkat Desa Tersandera

TAKALAR – Keluhan mengenai tersendatnya pencairan honor staf desa di Kabupaten Takalar yang bersumber dari Penghasilan Tetap (Siltap) Tahun Anggaran 2026 mendadak viral. Sebuah narasi yang beredar luas di grup WhatsApp mengungkap adanya dugaan “penjegalan” administrasi yang dilakukan oleh pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa (DSPMD).

Dalam pesan berantai tersebut, disebutkan bahwa sedikitnya 20 desa telah mengajukan permintaan Siltap, tunjangan, serta honor staf desa. Meski verifikator Bidang PMD telah menyatakan berkas lengkap, berkas tersebut disinyalir tertahan di meja Kepala Dinas DSPMD.

“Beliau tidak mau menandatangani rekomendasi ke BKAD jika tidak ada rekomendasi Camat,” tulis narasi yang beredar tersebut.

Ironisnya, aturan dalam Peraturan Bupati (Perbup) mengenai Alokasi Dana Desa (ADD) Siltap secara eksplisit tidak mewajibkan adanya rekomendasi Camat—berbeda dengan pengajuan ADD Non-Siltap. Kondisi ini memicu spekulasi bahwa hak-hak perangkat desa sengaja dipersulit.

“Buat apa kita tunggu Perbup kalau pada akhirnya aturan itu tidak menjadi acuan pencairan? Haruskah kita ribut lagi di media baru ada pergerakan?” tegas bunyi pesan tersebut.

Menanggapi polemik yang memanas, Kepala Dinas DSPMD Kabupaten Takalar, Andi Rijal Mustamin, segera memberikan klarifikasi. Ia membantah tudingan yang menyebut pihaknya menghambat proses pencairan dengan syarat tambahan.

“Tabe, saya luruskan bahwa untuk pencairan Siltap staf desa itu tidak perlu menggunakan rekomendasi Camat. Jadi silakan diajukan untuk Siltap dua bulan. Besok, Senin, langsung diajukan,” ujar Andi Rijal melalui pesan singkat saat dikonfirmasi awak media, Minggu (5/4/2026).

Meski Kadis DSPMD mengklaim rekomendasi Camat tidak diperlukan, fakta di lapangan justru menunjukkan ketidaksinkronan informasi. Salah satu Kepala Desa di Takalar, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengaku tetap melampirkan surat rekomendasi Camat demi kelancaran administrasi.

“Permintaan Siltap desa untuk tahun 2026 tetap saya lampirkan rekomendasi Camat,” akunya singkat saat dikonfirmasi di hari yang sama.

Ketimpangan antara pernyataan resmi Kadis dengan realita yang dijalankan para Kepala Desa ini menimbulkan tanda tanya besar: Apakah ada instruksi “bawah tangan”, ataukah birokrasi di Takalar memang sedang mengalami krisis koordinasi yang mengorbankan hak para perangkat desa? (HSN)

banner 2000x1100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *