Polisi Usut Dugaan Korupsi Tunjangan Rumah DPRD Parepare, Jatah Rp4 Juta Dicairkan Rp8 Juta

PAREPARE – Kepolisian Resor (Polres) Parepare resmi meningkatkan status kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan anggota DPRD Kota Parepare ke tahap penyidikan. Dugaan penyelewengan ini mencuat setelah ditemukan adanya selisih anggaran yang mencapai dua kali lipat dari ketentuan yang berlaku.

Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Muh Agus Purwanto, mengonfirmasi bahwa berdasarkan hasil penyelidikan awal, terdapat indikasi kuat kerugian negara dalam pengelolaan anggaran tahun 2021 hingga 2025.

“Kami menemukan adanya unsur kerugian negara setelah melakukan rangkaian penyelidikan. Saat ini, perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan,” ujar Agus pada Jumat (3/4/2026), sebagaimana dilansir dari detikSulsel, Minggu (5/4).

Berdasarkan perhitungan sementara, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 2,2 miliar. Untuk memastikan angka pastinya, penyidik tengah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Aparatur Pengawas Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Parepare.

Penyalahgunaan ini diduga terjadi karena besaran tunjangan yang diterima para legislator melampaui batas yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

Berikut adalah rincian ketentuannya:
* Aturan Permendagri: Anggota DPRD tingkat kota seharusnya masuk dalam kategori tipe kecil dengan tunjangan sekitar Rp 4 juta per bulan.
* Realisasi di Lapangan: Tunjangan yang dicairkan mencapai Rp 8 juta per bulan, yang setara dengan kriteria hunian mewah atau tipe besar.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sekitar 40 orang saksi, termasuk Anggota DPRD aktif dan mantan anggota dewan, pegawai Sekretariat DPRD Parepare, saksi ahli dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Penyidik berencana memanggil kembali para saksi tersebut untuk melengkapi berkas perkara di tahap penyidikan.

“Kami akan memeriksa ulang sekitar 40 hingga 50 saksi guna memperkuat bukti-bukti yang ada,” tambah Agus.

Polres Parepare menegaskan bahwa proses hukum berjalan tanpa hambatan. Penetapan tersangka akan dilakukan segera setelah hasil audit final BPKP keluar dan gelar perkara dilaksanakan. Pihak kepolisian berjanji akan merilis identitas tersangka setelah seluruh proses penyidikan rampung. (TIM/RED)

banner 2000x1100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *