Wujudkan Transparansi, Kejari Takalar Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Obat Terlarang

TAKALAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar memusnahkan sejumlah barang bukti dari perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan ini berlangsung di halaman Kantor Kejari Takalar pada Selasa, 7 April 2026.

Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya Kejari Takalar dalam meningkatkan transparansi serta akuntabilitas penegakan hukum di wilayah Kabupaten Takalar.

banner 1600x606

Kepala Seksi Intelijen Kejari Takalar, Median Suwardi, menjelaskan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang amar putusannya telah dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan oleh pengadilan.

“Barang bukti ini telah memiliki kekuatan hukum tetap. Pemusnahan ini digelar secara terbuka di Kantor Kejaksaan Negeri Takalar untuk memastikan kepastian hukum,” ujar Median.

Secara rinci, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari total 27 perkara, dengan pembagian sebagai berikut:

* 11 Perkara: Narkotika
* 1 Perkara: Obat-obatan terlarang
* 15 Perkara: Tindak pidana lainnya

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Takalar, Syamsurezky, menegaskan bahwa tindakan ini adalah kewajiban jaksa selaku penuntut umum dalam mengeksekusi putusan hakim. Langkah ini juga bertujuan untuk mencegah adanya penyalahgunaan barang bukti oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Pemusnahan barang bukti bukan sekadar rutinitas, melainkan indikator bahwa proses hukum telah berjalan tuntas hingga tahap akhir. Ini adalah komitmen kami untuk mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berintegritas,” tegas Syamsurezky.

Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Takalar berharap dapat terus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum di Indonesia. (HSN)

banner 2000x1100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *