Korlantas Polri Luncurkan SIM Digital, Cukup Tunjukkan lewat Ponsel

JAKARTA – Korlantas Polri meluncurkan inovasi digitalisasi dokumen utama lalu lintas. Langkah ini diawali dengan Surat Izin Mengemudi (SIM) digital yang memungkinkan masyarakat menunjukkan SIM langsung melalui telepon genggam.

Peluncuran dilakukan oleh Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo, didampingi Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho dan pemangku kepentingan (stakeholder) terkait. Momentum ini bertepatan dengan pelaksanaan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Korlantas Polri yang berlangsung di Auditorium Mutiara Djoko Soetono, Kompleks STIK Polri, Jakarta, Jumat (22/5/2026). Sebagai tahap awal, uji coba penggunaan SIM digital ini akan dilakukan di beberapa wilayah di Indonesia.

banner 1600x606

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Wibowo menjelaskan bahwa digitalisasi SIM merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik berbasis teknologi yang tengah dikembangkan secara nasional.

“Melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, masyarakat dapat menyimpan dan menampilkan SIM dalam bentuk digital. Data yang tersedia mencakup identitas pemilik, nomor SIM, masa berlaku, serta dilengkapi QR code untuk keperluan verifikasi oleh petugas di lapangan,” ujar Brigjen Pol. Wibowo.

Implementasi penuh versi digital ini bertujuan agar pengendara yang menjalani pemeriksaan lalu lintas tidak perlu lagi menunjukkan kartu fisik. Petugas dapat memeriksa keabsahan dokumen melalui sistem terpusat Korlantas pada ponsel pengendara, sehingga kartu SIM fisik cukup disimpan di rumah.

“Ke depan, keabsahan SIM akan bertumpu pada data di server, bukan semata pada kartu fisik. Ini akan meningkatkan efisiensi, mempercepat proses pemeriksaan, serta meminimalkan potensi pemalsuan,” jelasnya.

Selain itu, sistem digital ini juga terintegrasi dengan berbagai layanan lain, seperti perpanjangan SIM secara daring (online), notifikasi masa berlaku, hingga keterhubungan dengan sistem tilang elektronik (ETLE).

Kendati demikian, Korlantas Polri menegaskan bahwa implementasi penuh SIM digital dan dokumen lalu lintas lainnya tetap harus memperhatikan kesiapan regulasi serta infrastruktur pendukung.

“Pada tahap awal, kami tetap mengimbau masyarakat untuk membawa SIM fisik sebagai cadangan, sembari menunggu kesiapan sistem secara menyeluruh di seluruh wilayah,” tambah Brigjen Pol. Wibowo.

Peluncuran ini diharapkan menjadi langkah penting dalam modernisasi pelayanan publik di bidang lalu lintas, sekaligus memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat dalam berkendara. (IDR/RED)

banner 2000x1100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *