TAKALAR – Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar. Pemkab Takalar mulai melakukan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan Gaji ke-13. Proses pencairannya dimulai hari ini, dengan syarat seluruh administrasi telah dinyatakan lengkap.
Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Takalar, Mohammad Firdaus Daeng Manye, usai pelaksanaan Upacara Hari Kesadaran Nasional di Ruang Rapat Bupati Takalar pada Rabu, 17 Juni 2026. Dalam kesempatan tersebut, Bupati didampingi oleh Kepala BKAD, Kadis Kominfo, dan Kepala BKD.
Bupati Daeng Manye menegaskan bahwa pemerintah daerah terus berupaya memperhatikan kesejahteraan ASN sebagai bagian dari komitmen peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
“Hari ini pembayaran TPP dan Gaji ke-13 mulai diproses. Jika administrasinya lengkap, maka akan segera dibayarkan,” ujar Bupati Daeng Manye.
Menurutnya, keterlambatan pembayaran TPP sebelumnya disebabkan oleh adanya perubahan regulasi melalui Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur sistem pembayaran berbasis kinerja. Jika sebelumnya TPP dibayarkan setiap bulan, kini pembayaran dilakukan per tiga bulan sesuai dengan ketersediaan anggaran daerah. Pembayaran TPP yang dicairkan saat ini adalah untuk periode Januari, Februari, dan Maret 2026.
Untuk membiayai kebijakan ini, Pemkab Takalar mengalokasikan anggaran sekitar Rp13 miliar untuk TPP. Sementara itu, alokasi untuk Gaji ke-13 bagi sekitar 4.000 ASN mencapai Rp25 miliar.
Selain untuk ASN, pemerintah daerah juga menyiapkan pembayaran Penghasilan Tetap (Siltap) Aparatur Desa untuk bulan Maret dan April sebesar Rp7,9 miliar, serta pembayaran iuran BPJS Kesehatan senilai Rp5,2 miliar. Secara keseluruhan, total anggaran yang digelontorkan Pemkab Takalar untuk memenuhi berbagai kewajiban tersebut mencapai sekitar Rp50 miliar.
Bupati Daeng Manye menjelaskan bahwa skema TPP saat ini mengacu pada sistem penilaian kinerja ASN dengan empat komponen utama, yaitu:
1. Kinerja OPD berdasarkan Rencana Kerja (Renja) sebesar 60 persen.
2. Inovasi sebesar 20 persen.
3. Kebersihan kantor sebesar 10 persen.
4. Disiplin pegawai sebesar 10 persen.
Menurutnya, penerapan sistem baru ini bertujuan mendorong peningkatan produktivitas, inovasi, dan kedisiplinan ASN agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal.
Dalam arahannya, Bupati juga menekankan pentingnya peningkatan kinerja aparatur pemerintah agar mampu menjawab harapan masyarakat serta mendukung program pemerintah pusat dan daerah.
“Kesejahteraan ASN menjadi perhatian pemerintah daerah, namun hal ini harus diiringi dengan peningkatan kinerja, disiplin, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Dengan pencairan TPP dan Gaji ke-13 ini, diharapkan motivasi ASN dalam menjalankan tugas dapat meningkat, sekaligus memberikan dampak positif terhadap perputaran perekonomian di daerah.
Di akhir pernyataannya, Bupati Takalar Mohammad Firdaus Daeng Manye juga turut menyampaikan salam hangat kepada seluruh keluarga besar ASN dan masyarakat Takalar. (HSN)















