banner 1024x1282

Perkuat Penataan Aset dan Pengelolaan Sampah, Bupati Takalar Ikuti Rakor Bersama Kementerian dan DPR RI

TAKALAR – Bupati Takalar, Ir. H. Mohammad Firdaus Daeng Manye, menghadiri pertemuan dalam rangka pengawasan terhadap permasalahan aset Pemerintah Daerah, Barang Milik Daerah (BMD), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sekaligus penyerahan sertifikat tanah aset pemerintah daerah.

Kegiatan tersebut berlangsung di Grint & Full Makassar, Selasa (6/10/2026), serta dihadiri oleh Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman, sejumlah kepala daerah, jajaran pemerintah, dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) se-Sulawesi Selatan.

Pertemuan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, khususnya dalam penataan, pengamanan, pencatatan, serta legalisasi aset milik pemerintah daerah.

Dalam sambutannya, Ketua Komisi II DPR RI menekankan pentingnya para kepala daerah untuk bergerak lebih cepat dan tidak bekerja sendiri dalam menghadapi berbagai tantangan pemerintahan. Menurutnya, kepala daerah saat ini dituntut lebih lincah dalam menjemput peluang, membangun komunikasi, serta memperkuat kolaborasi dengan DPR, Forkopimda, dan seluruh pemangku kepentingan.

“Semua tidak bisa sendiri. Kita butuh DPR, kita butuh Forkopimda, kita butuh semua stakeholders,” tegasnya.

Ia menilai, kondisi dan tantangan pemerintahan saat ini berbeda dengan masa lalu. Oleh karena itu, kepala daerah dituntut memiliki kemampuan bergerak cepat dan memastikan setiap peluang pembangunan dapat dimanfaatkan secara maksimal.

“Barang siapa yang lebih lincah, maka akan menjadi pemenang,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya perhatian serius pemerintah daerah terhadap persoalan persampahan yang kini telah menjadi isu nasional. Menurutnya, jika tidak diambil langkah konkret, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di berbagai daerah diperkirakan akan menghadapi krisis kapasitas pada tahun 2028.

Sebagai solusinya, pemerintah pusat mendorong program Local Service Delivery Project (LSDP) guna memperbaiki tata kelola persampahan di daerah. Program ini diarahkan bagi daerah dengan volume produksi sampah sekitar 100 hingga 500 ton per hari, sementara daerah dengan kapasitas lebih besar akan ditangani melalui skema yang melibatkan Danantara.

Ketua Komisi II DPR RI meminta para kepala daerah untuk memastikan berbagai aspek pendukung program tersebut, mulai dari kesiapan lahan, dukungan masyarakat, hingga kepastian pasokan sampah dari hulu sampai hilir.

“Ini tantangan buat Bapak/Ibu semua. Jadi kepala daerah harus lebih gesit, turun, memastikan lahannya, memastikan juga dukungan warga, dan memastikan suplai sampahnya dari hulu ke hilir,” pesannya. Ia juga menekankan agar program ini dikawal secara serius karena menggunakan skema Performance-Based Grant (PBG), sehingga keberlanjutan dukungan sangat bergantung pada kinerja daerah.

Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) menyoroti persoalan pengelolaan dan legalisasi aset pemerintah daerah, khususnya tanah dan bangunan yang belum dimanfaatkan secara optimal. Ia menyebutkan bahwa masalah aset kerap menjadi sumber konflik ketika tanah milik pemerintah daerah telah lama dipakai oleh masyarakat tetapi belum ditata dan dilegalisasi dengan baik.

“Antara pencatatan aset dengan legalisasi tanah itu dua hal yang harus senapas,” ujarnya.

Ketidakjelasan status aset dapat memicu persoalan hukum manakala pemerintah daerah sewaktu-waktu membutuhkan kembali lahan tersebut untuk kepentingan pembangunan. Oleh karena itu, pencatatan aset wajib berjalan beriringan dengan proses legalisasi dan sertifikasi tanah. Dalam kesempatan tersebut, pemerintah pusat juga menyerahkan secara simbolis sertifikat tanah BMD kepada sejumlah kabupaten/kota di Sulawesi Selatan.

Selain masalah aset, Wamendagri memaparkan bahwa program LSDP merupakan program tripartit antara Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Bappenas. Program ini bertujuan memperkuat tata kelola persampahan di tingkat kabupaten/kota, termasuk memperbanyak TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah 3 Rangkaian) dan TPST hingga ke tingkat kelurahan.

Melalui program ini, sampah tidak lagi dipandang semata-mata sebagai masalah lingkungan, melainkan dapat diolah kembali melalui proses daur ulang sehingga bernilai ekonomis. Pengelolaannya dapat melibatkan BUMD atau unit khusus yang ditunjuk pemerintah daerah, sehingga sektor persampahan berpotensi menjadi alternatif sumber pembiayaan baru bagi daerah.

“Nilainya satu kabupaten itu Rp100 sampai Rp150 miliar,” ungkapnya. Program ini mulai diinisiasi pada tahun 2026 untuk 33 kabupaten/kota di Indonesia dan direncanakan berlanjut pada tahun-tahun berikutnya.

Kehadiran Bupati Takalar Mohammad Firdaus Daeng Manye dalam forum ini merupakan bagian dari komitmen untuk memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat, terutama dalam pengamanan aset daerah serta mendorong tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang semakin efektif.

Forum ini sekaligus menegaskan bahwa pengelolaan aset bukan sekadar urusan administrasi, melainkan menyangkut kepastian hukum, perlindungan aset negara, serta dukungan terhadap percepatan pembangunan demi kepentingan masyarakat luas. (HSN)

banner 2000x1100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *