JURNAL LUWU TIMUR – Penangkapan alat berat berupa Excavator beserta operator dan helper yang diduga dilakukan oleh Polhut Balai Gakkum KLHK Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan tepatnya di Desa Tarabbi, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, pada Minggu (25/2/2024).
Salah satu warga pemilik lahan berinisial IW, yang hendak ingin membawakan pesanan rokok untuk operator, namun seketika itu sudah tidak ada di Camp.
“Kemarin pagi, Senin (26/2) saya bawakan rokok di Camp tapi operator dan helper sudah tidak ada di tempat dan alatnya (ekskavator) juga tidak ada di lokasi pekerjaan, kami hubungi yang empat orang ini semua nomornya tidak aktif,” ungkap IW, Senin malam (27/2) dalam keterangannya kepada JURNAL pada Rabu (28/2).
Namun, IW katanya melihat jejak alat itu keluar dari tempat pekerjaan itu mengarah ke Palauru Desa Parumpanai, Kecamatan Wasuponda.

“Dari jejak kakinya kami beranggapan bahwa alat ini keluar dari kemarin sore. Kami mau mengikuti tapi jangan sampai sudah jauh, jadi kami berbagi tugas dengan warga lain untuk mencari di Palauru lewat Parumpanai,” terangnya.
Namun, IW sempat menanyakan ke rekannya yang ada di Kampung Palauru bahwa apakah ada alat excavator yang lewat di kampung tersebut, namun warga sekitar mengatakan bahwa tidak ada excavator lewat, tapi banyak piha dari Kehutanan yang lewat.
Menanggapai hal tersebut, tim kuasa hukum Basnar, SH yang akan mendampingi pemilik lahan dan pemilik alat (excavator) mengatakan penangkapan yang dilakukan oleh Gakum BKSDA Makassar itu sangat keliru dan melanggar, karena sampai saat ini belum ada informasi tim Polhut dan Gakum, baik kepada pihak keluarga maupun pemilik alat dan pemilik lahan,” ungkap Basnar, Selasa (27/2).
Menurut Basnar Prosedur penangkapan oleh polisi menurut KUHAP, yakni: penyidik memperlihatkan surat tugas dan surat perintah penangkapan kepada tersangka; surat penangkapan tersebut harus menyebutkan identitas tersangka, alasan penangkapan, uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan, serta tempat ia diperiksa; tembusan surat perintah penangkapan harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan; dalam hal tertangkap tangan, penangkapan dapat dilakukan tanpa surat perintah dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan orang yang tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu terdekat. membuat berita acara penangkapan.
Sedangkan menurut Pasal 17 KUHAP, penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Bukti permulaan yang cukup yang dimaksud adalah minimal dua alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP, yakni: keterangan saksi, keterangan ahli surat, petunjuk, keterangan terdakwa.
Lanjut diterangkan dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri. Dalam peraturan tersebut, petugas yang melakukan penangkapan wajib untuk: setelah penangkapan; senantiasa melindungi hak privasi tersangka yang ditangkap; dan memberitahu hak-hak tersangka dan cara menggunakan hak-hak tersebut, berupa hak untuk diam, mendapatkan bantuan hukum dan/atau didampingi oleh penasihat hukum, serta hak-hak lainnya sesuai KUHAP.
“Adapun langkah yang akan kami tempuh kedepannya akan mengajukan praperadilan terhadap perkara ini,” tegas Basnar.
Sementara itu salah satu pihak Polhut yang ikut dalam penangkapan saat di hubungi oleh tim media via WhatsApp tidak bisa memberikan keterangan dengan alasan ponsel lagi kekurangan daya baterai dan akan menghubungi kembali setelah ponselnya di charge, namun sampai berita ini diterbitkan pihak Polhut tidak menghubungi media. (FSL)















