JURNAL SOPPENG – Aliansi Media Jurnalis Independen Republik Indonesia (AMJI-RI) Soppeng, mengapresiasi langkah cepat jajaran kepolisian resort Soppeng yang responsif dalam menanggapi laporan warga.
Ketua Umum AMJI-RI Arham MS malalui Kabid Humas AMJI-RI Soppeng, Faisal pada Rabu (28/2/2024) mengatakan bahwa apresiasi tersebut berdasarkan pada layanan Polres Soppeng atas laporan oleh warga Desa Gattareng, Ismail Sanjaya terhadap pemilik akun Facebook Saharuddiin Udin dan tiga orang lainnya karena diduga mengeluarkan pernyataan bernada fitnah dan menyerang martabat Ismail Sanjaya selaku pendakwah.
“Pelayanan Polres Soppeng kami nilai sesuai slogan presisi, dan kami patut berikan apresiasi kepada polisi yang bekerja profesional dan transparan dalam menegakkan asas kesamaan di mata hukum bagi warga negara yang ingin mendapatkan hak hukum dan keadilan,” kata Kabid Humas, Faisal.
Faisal mengungkapkan telah menerima penyampaian pelapor yang dalam hal ini adalah Ismail Sanjaya yang juga merupakan anggota AMJI-RI.
Baca juga: Ismail Sanjaya Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik, KUHP Pasal 310 Menanti Pelaku
Mulai dari melakukan pelaporan hingga dilakukan pengambilan keterangan oleh pihak penyidik reskrim, pelapor mendapatkan pelayanan yang baik dan ramah. Kemudian, kemarian (Selasa 27-red) pelapor juga telah menerima suarat pemebritahuan perkembangan hasil laporan.
“Alhamdulillah, kemarin pelapor telah menerima SP2HP dari penyidk reskrim yang memeberitahukan bahwa laporan pelapor dalam tehap penyelidikan,” terangnya.
Faisal menegaskan akan berkomitmen mendampingi laporan pelapor dan mengawal proses hukum hingga korban mendapatkan hak atas keadilan hukum dan pemulihan nama baik.
“AMJI-RI mendukung langkah yang akan diambil Polres Soppeng dalam penegakan hukum sesuai UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), agar masyarakat pengguna media sosial bijak dalam bermedsos. Jika ada masalah sebaiknya lakukan konfirmasi langsung dan jangan diumbar kemedsos yang berpotensi masuk delik hukum,” katanya.
Humas AMJI-RI itu juga berharap agar dari kasus tersebut, para pengguna media sosial untuk tetap mengedepankan etika dan tidak melanggar UU ITE, dengan tidak melecehkan harkat dan martabat manusia lainnua sehingga tidak berurusan dengan hukum.
Semua tentu sama di mata hukum. Artinya, siapapun yang melanggar hukum dan HAM orang lain, maka mereka harus siap bertanggungjawab secara hukum. (RED)