JURNAL SOPPENG – Ismail Sanjaya resmi melaporkan kasus pencemarana nama baik yang menimpah dirinya di Polres Soppeng, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Kamis (22/2/2024) siang.
Pemuda asal Desa Gattaereng ini merasa difitnah yang tayang di akun facebook milik Saharuddin Udin yang di unggah pada Minggu (18/2).
Ismail yang berprofesi pendakwah muda dan gaul ini mengatakan, saat pembuatan laporan, katanya dia dilayani oleh salah satu petugas kepolisian setempat.
“Awalnya saya berada di ruangan SPKT, dan saya dimintai keterangan untuk menceritakan kronologi kejadian pencemaran nama baik yang dilakukan oleh pemilik Fb Saharuddin Udin,” kata Ismail saat dikonfirmasi JURNAL usai pelaporan.
Baca juga: Merasa Difitnah di Medsos, Ismail Sanjaya Akan Laporkan Akun FB Saharuddiin Udin
Kemudian Ismail diarahkan masuk ke ruangan Reserse untuk kembali dimintai keterangan lebih lanjut.
“Di ruangan tersebut, saya diminta untuk menceritakan secara detil kronologi awal mula timbulnya dugaan pencemaran dan penghinaan terhadap saya, dan juga saya dimintai untuk memperlihatkan bukti-bukti untuk dijadikan dasar hukum saya sebagai pelapor,” jelasnya.

“Kurang lebih 1 jam saya dimintai keterangan, semua bukti sudah kami serahkan, dan ada 4 orang yang terlibat,” terang Ismail yang juga anggota organisasi Pers AMJI-RI.
Dari surat tanda terima pelapor (Ismail Sanjaya) yang dilihat JURNAL, tertulis dugaan pelaku pencemaran nama baik, dikenakan tindak pidana UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dalam Pasal 310.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Umum Lembaga Kajian Dan Advokasi HAM Indonesia, Arham MS, menyatakan bahwa, sebagai anggotanya di organisasi AMJI-RI maka sepatutnya ia mendorong untuk menuntaskan persoalan tersebut.
“Saya apresiasi pihak kepolisian Polres Soppeng fast respons atas pelaporan adinda Ismail Sanjaya. Dan persoalan ini kami akan tetap kawal sampai selesai,” tegasnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon di Kota Palopo, Kamis malam.
Diberitakan sebelumnya, Ismail merasa di fitnah oleh siaran langsung (live) yang dinilainya telah menista nama baik profesinya sebagai pendakwah agama Islam.
Bahkan percapakan yang dilangsungkan secara live dengan menggunakan bahasa daerah itu isinya fitnah dan tidak berdasar,” kata Ismail melalui sambungan telepon, Rabu (21/2).
Ismail menjelaskan bahwa di awal video mereka menuding dirinya sebagai pelaku yang menyebabkan adanya seorang guru yang dimutasi.
“Memangnya saya ini pejabat BKD bisa mutasi ASN,” ujarnya.
“Ini kan fitnah,” Ismail menambahkan.
Dalam live video, ada juga ucapan tuduhan jika Ismail yang tayangkan berita dengan judul ‘Ambulans di Soppeng Terbalik, Sopir Pura-pura Pingsan.’, (FSL)













