Pusing dengan Aturan, Toko Mitra Tani Ingin Berhenti Jadi Penyalur Pupuk Subsidi

JURNAL LUWU UTARA – Pemilik toko Mitra Tani, Suparsan, yang berada di Desa Patila, Kecamatan Tanah Lili, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel) sebagai mitra dari Dinas Pertanian Luwu Utara untuk penyaluran pupuk bersubsidi mengeluhkan pasca didatangi warga dan awak media terkait pelayanan yang diberikan ke warga kurang baik.

Dihadapan awak media, Suparsan mengakui sudah tidak mampu menghadapi warga yang datang untuk membeli pupuk bersubsidi yang sering komplain.

“Jujur pak, saya sudah tidak mampu lagi menjadi penyalur pupuk bersubsidi soalnya warga yang datang sering komplain. Saya tidak bisa menjual karena aturan yang sering berubah-ubah seperti baru-baru ini banyak warga yang marah karena tak diberikan pupuk bersubsidi,” kata Suparsan, Jumat (7/6/2024).

Katanya, andaikan bisa hari ini, Suparsan mau berhenti sebagai mitra dengan dinas pertanian untuk penyaluran pupuk bersubsidi.

Berita terkait: Penyaluran Pupuk Subsidi Harus Menunggu Tanda Tangan Bupati-Gubernur

“Saya pusing dengan aturan, mana lagi sistem penyalurannya begitu ribet, padahal kalau dari segi keuntungan sedikit, malahan modal saya yang mengendap,” keluhnya.

Plt Kadis Pertanian Made Sudana saat dikonfirmasi mengatakan bahwa, kalau memang benar dia (Suparsan pemilik toko-red) mengatakan hal itu, maka dia harus melakukan permohonan pengunduran diri sebagai mitra dan di ajukan ke distributor yang menunjuk dia.

“Besok saya komonikasi juga dengan distributornya terkait masalah ini, kalau memang dia sudah tidak mampu jadi penyalur pupuk bersubsidi agar distributor bisa memutuskan mitra kerjasamanya dengan toko Mitra Tani milik Suparsan dan mencari kembali gantinya,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, toko Mitra Tani di Desa Patila, Kecamatan Tana Lili, diduga tidak menyalurkan pupuk bersubsidi lantaran menunggu tanda tangan bupati dan gubernur.

Salah satu aktivis, Iwan mengatakan, jika pemilik toko sudah mengatakan hal demikian, maka pemerintah dalam hal ini Dinas Pertanian beserta distributor harus memutus sebagai mitra kerja.

“Kalau pemilik toko sudah berkata demikian yakin dan percaya pelayan berikutnya akan seperti itu lagi dan pelayanan akan tidak maksimal,” kata Iwan.

Jika dinas pertanian dan distributor tidak memutus mitra kerja, maka hal ini menjadi tanda tanya.

“Sesuai dengan hasil penelusuran kami, penerima manfaat (masyarakat) semua mengeluhkan terkait pelayanan yang diberikan oleh toko tersebut,” terangnya. (RED)

banner 2000x1100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *