Diduga Ada Ketimpangan Proses, LHI Kirim Surat ke Kapolres Terkait Laporan Daniel

JURNAL LUWU TIMUR – Lembaga Kajian dan Advokasi Hak Asasi Manusia Indonesia (LHI) menyoroti lambannya penanganan laporan balik yang diajukan oleh Daniel (DN) terhadap Roy Hatta (RH) di Polres Luwu Timur. Hingga kini, laporan tersebut belum menunjukkan progres penanganan yang jelas, meskipun telah resmi dilayangkan sejak 23 April 2025 lalu.

Dalam pernyataan resminya, Ketua Umum LHI, Arham MSi La Palellung, menyatakan bahwa pihaknya menilai adanya ketimpangan dalam proses hukum yang dijalankan. Laporan awal dari Roy Hatta terhadap Daniel justru diproses dengan cepat, sementara laporan balik yang menyangkut dugaan pencemaran nama baik dan fitnah tidak menunjukkan perkembangan berarti.

banner 1600x606

“Ini bukan sekadar soal prosedur. Ini menyangkut rasa keadilan. Jangan sampai hukum hanya cepat saat seseorang melapor, tetapi lamban ketika orang yang dilaporkan berbalik mencari keadilan,” tegas La Palellung dalam keterangannya, Selasa (29/4/2025).

Berita terkait: Merasa Dirugikan, DN Lapor Balik ke Polisi: RH Tidak Punya Legal Standing di Perusahaan

Daniel sebelumnya dilaporkan oleh RH atas tuduhan menghalangi aktivitas tambang, meski ia tidak berada di lokasi saat kejadian. Merasa dirugikan secara nama baik dan integritas pribadi, Daniel melapor balik RH ke Polres Lutim atas dugaan pencemaran nama baik.

“Legal standing pelapor pertama pun patut dipertanyakan karena bukan bagian resmi dari perusahaan tambang terkait. Namun laporan itu langsung diproses cepat. Sementara laporan Daniel justru mandek,” tambah aktivis HAM itu.

Baca juga: Berkas Dikembalikan, LHI Nilai Penanganan Kasus Pakumanu Tidak Serius

Sebagai bentuk keseriusan, LHI telah mengirimkan surat resmi kepada Kapolres Luwu Timur pada tanggal 29 April 2025. Surat tersebut berisi permohonan transparansi penanganan hukum serta perlindungan terhadap hak-hak pelapor, agar tidak ada upaya pembiaran terhadap proses hukum.

“Surat kami sudah diterima pihak Polres. Kami berharap ini menjadi titik awal kembalinya kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” ujarnya.

LHI mendesak Polres Luwu Timur untuk segera:
1. Menindaklanjuti laporan Daniel secara profesional dan objektif.
2. Memberikan SP2HP secara berkala kepada pelapor sesuai amanat KUHAP.
3. Menunjukkan sikap netral dan tidak memihak dalam penanganan perkara, siapa pun pihak yang terlibat.

“Negara tidak boleh membiarkan hukum digunakan sebagai alat menekan warga sipil yang tidak bersalah. Hukum harus hadir sebagai pelindung, bukan pemukul,” tutup La Palellung. (*)

banner 2000x1100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *