JURNAL LUWU TIMUR – Imbas pelaporan yang dilakukan oleh oknum RH yang diduga tidak memiliki legal standing dari salah satu perusahaan besar di Luwu Timur, DN lakukan pelaporan balik terhadap oknum tersebut karena dirinya merasa dirugikan.
“Saya merasa dirugikan atas laporan yang dilakukan oleh RH makanya saya lapor balik hari ini juga setelah saya di mintai keterangan atas laporan yang saya anggap palsu,” tegasnya, Rabu (23/4/2025).
Lanjut dikatakannya, dimana laporan RH membawa nama perusahaan besar di Lutim yang katanya ada aksi demonstrasi dilakukan oleh salah satu forum yang menggalangi aktivitas dari perusahaan besar tersebut.
Berita terkait: FKPB Bantah Sanggahan PT. Vale Terkait Persoalan di Pakumanu; Mana Bukti Kami Anarkis
“Nama saya yang terbawa-bawa dalam hal tersebut, dan saya mendapat panggilan dari polres Luwu Timur untuk dimintai keterangan atas laporan tersebut. Sementara saya tidak tahu ada aksi dan tidak ada dalam aksi itu, ini kan aneh,” kata DN.
Kemudian kata DN, surat panggilan yang ditujukan kepada dirinya sangat lengkap dan resmi dari polres Luwu Timur
“Menghalangi-menghalangi aktivitas perusahaan”
“Dan anehnya setahu saya RH tidak punya kapasitas atau legal standing dalam perusahan tersebut, tapi kok bisa melapor dan laporannya di terima oleh polisi, saya tanya ke penyidik, penyidik juga enggan menyampaikan kapasitas RH,” terang DN.
Namun intinya atas laporan tersebut, DN merasa di rugikan, baik material maupun inmateril.
“Saya berharap kepada penyidik polres Luwu Timur yang menangani laporan saya agar melakukan proses terhadap oknum RH, jangan sampai tebang pilih. Laporan RH di proses sementara sama sekali tidak punya legal standing terhadap perusahaan tersebut, dan laporan saya tidak di proses,” ungkapnya. (TIM)















