JURNAL LUWU UTARA – Sejumlah aktivis mengawal kasus dugaan penganiayaan yang dialami oleh RK (28) yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum anggota Brimob Batalyon D Pelopor Baebunta, Luwu Utara (Lutra).
Lembaga Kajian dan Advokasi HAM Indonesia (LHI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) No Viral No Justice (NVNJ) mendatangi Polres Luwu Utara pada Senin (23/6/2025) memasukkan surat ke Kapolres Luwu Utara.
“Hari ini LHI dan LBH NVNJ DPW Luwu Raya dan sejumlah tim media datang ke polres Luwu Utara untuk memasukkan surat secara resmi terkait laporan kasus penganiayan RK (28) yang dilakukan oleh sejumlah oknum Brimob Bataliyon D Pelopor Baebunta,” kata Ketua Pelaksana Harian LHI.
Berita terkait: Korban Pengeroyokan di Sabbang Tepis Isu Perdamaian, LHI Desak Polda Sulsel Usut Tuntas
Kata Iskar, laporannya di respons dan dibaca langsung oleh Kapolres AKBP Nugraha Pamungkas.
Lanjut dikatakan, adapun isi surat yang dilaporkan yakni:
1. Meminta Kapolres Luwu Utara untuk menindaklanjuti secara serius laporan pengaduan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu, transparan dan profesional.
2. Mendesak agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh dan independen terhadap semua oknum yang diduga terlibat, termasuk memastikan bahwa tidak ada pengaburan fakta dalam proses penyelidikan.
3. Meminta agar proses penanganan perkara ini disertai pelibatan fungsi internal pengawasan (Propam) dan kerja sama dengan lembaga eksternal seperti Komnas HAM apabila diperlukan, mengingat pelaku berasal dari unsur aparat keamanan yang memiliki kekuatan struktural.
4. Memastikan bahwa korban dan keluarga korban mendapatkan hak-haknya sebagai pelapor tanpa tekanan, intimidasi, atau tawaran penyelesaian sepihak yang berpotensi mengaburkan kebenaran.
5. Memohon agar LAK-HAM INDONESIA diberi akses untuk mengikuti proses hukum ini sebagai pendamping resmi keluarga korban, demi memastikan akuntabilitas dan keadilan ditegakkan.
“Kami percaya bahwa institusi kepolisian resor Luwu Utara di bawah komando Kapolres AKBP Nugraha Pamungkas akan mengayomi dan melindungi masyarakat dan menunjukkan integritas dengan menangani perkara ini secara profesional dan terbuka,” harap Iskar.
Iskar juga menyampaikan bahwa hari ini Kasatreskrim polres Lutra melalui penyidik juga telah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) kepada pelapor CT (Tante Korban RK) ini menandakan bahwa proses hukum terkait kasus ini telah berjalan namun proses lebih lanjut akan terus dilakukan pengawalan. (*)















