Polres Takalar Tangani 60 Kasus Narkoba di 2025, PERAK Indonesia: Rehabilitasi Langkah Tepat

TAKALAR – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Takalar mencatat penanganan 60 laporan kasus tindak pidana narkotika sepanjang tahun 2025. Angka ini menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun 2024 yang berjumlah 57 laporan.

Kasat Narkoba Polres Takalar, AKP Andi Aldiansyah, mengungkapkan data tersebut saat ditemui di ruang kerjanya di Mapolres Takalar, Jalan Ashar Daeng Mangung, Pattallassang, Jumat (19/12/2025).

banner 1600x606

Dalam penjelasannya, AKP Aldy merinci bahwa dari 60 laporan tersebut, sebanyak 24 kasus telah dilimpahkan ke kejaksaan (Tahap II) dengan total 24 tersangka yang rata-rata berusia 20 hingga 40 tahun. Sementara itu, 36 laporan lainnya diarahkan ke jalur rehabilitasi medis dan sosial.

“Sebanyak 47 orang, yang terdiri dari 45 laki-laki dan 2 perempuan, kami teruskan untuk menjalani rehabilitasi karena dikategorikan sebagai pengguna murni,” ujar AKP Aldy sembari mencermati berkas rekapitulasi akhir tahun.

Ia menegaskan bahwa keputusan untuk merehabilitasi atau memproses pidana seorang penyalahguna didasarkan pada indikator ketat, antara lain: positif hasil tes urine, bukan merupakan residivis, dan barang bukti yang ditemukan di bawah 1 gram.

“Meskipun masuk kategori pengguna, jika yang bersangkutan adalah residivis atau pernah direhabilitasi sebelumnya, maka proses hukum tetap berlanjut ke jalur pidana,” tegasnya.

Sepanjang tahun 2025, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 23,9420 gram sabu-sabu, 14 butir obat daftar G, serta 1,2386 gram tembakau sintetis. Meski jumlah kasus meningkat, volume barang bukti sabu menurun jika dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 32,6481 gram.

Berdasarkan analisis kepolisian, Kabupaten Takalar masih menjadi wilayah perlintasan strategis bagi peredaran gelap narkoba. “Rata-rata barang yang kami sita berasal dari Makassar. Takalar dipetakan sebagai jalur perlintasan utama antara Makassar dan Jeneponto,” imbuh AKP Aldy.

Kinerja Satresnarkoba Polres Takalar mendapat sorotan positif dari praktisi hukum sekaligus Ketua LSM PERAK Indonesia, Adiarsa MJ, SE, SH, MH. Ia menilai langkah Polres Takalar yang memisahkan penanganan antara pengguna dan pengedar sudah sejalan dengan semangat UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Rehabilitasi bagi pengguna adalah langkah yang tepat dan humanis. Namun, untuk pengedar dan residivis, penegakan hukum harus tetap tegas tanpa kompromi,” kata Adiarsa.

Ia juga menekankan pentingnya penguatan intelijen dan sinergi lintas wilayah pada tahun 2026 mendatang guna memutus rantai distribusi narkotika di jalur perlintasan Takalar. Menurutnya, keberhasilan pemberantasan narkoba tidak hanya dilihat dari jumlah tangkapan, tetapi juga dari seberapa efektif generasi muda terselamatkan dari ketergantungan zat terlarang tersebut. (HSN/TIM)

banner 2000x1100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *