Mutasi Drastis Kepala BKPSDM Soppeng: Kebutuhan Organisasi atau “Pembuangan Halus”?

SOPPENG – Langkah mutasi yang menimpa Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Soppeng, Hj. Andi Mariah Razak, S.E., memantik kegaduhan serius di ruang publik. Pejabat eselon II yang selama ini menjadi “nahkoda” urusan Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut kini justru ditempatkan sebagai staf di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Jumat (13/2/2026).

Tak sedikit pihak yang menilai kebijakan ini janggal, bahkan dianggap tidak manusiawi.

BKPSDM selama ini dikenal sebagai “dapur utama” pengelolaan ASN—mengatur mutasi, promosi, disiplin, hingga pengembangan kompetensi. Ironisnya, pejabat yang sebelumnya mengendalikan sistem tersebut kini berada pada posisi struktural yang jauh di bawah jabatan sebelumnya. Dari pimpinan tinggi pratama, turun menjadi staf. Ini bukan sekadar rotasi, melainkan tampak seperti lompatan vertikal yang terjun bebas.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa mutasi tersebut efektif berlaku sejak 30 Januari 2026. Sejumlah sumber internal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Soppeng yang enggan disebutkan namanya menyebut penempatan itu sebagai “pembuangan halus” yang sulit dicerna akal sehat birokrasi.

“Ini bukan rotasi biasa. Dampaknya besar terhadap karier dan marwah birokrasi. Publik berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi,” ujar salah satu sumber.

Dilansir dari katata.id, Ketua LSM LAPAK (Lembaga Penggiat Anti Korupsi) turut angkat bicara. Ia mempertanyakan dasar objektif dan urgensi kebijakan tersebut.

“Ada apa di balik mutasi ini? Jangan sampai publik menilai ada unsur non-job atau kepentingan tertentu. Kalau ini murni pembinaan, mana penjelasan resminya?” tegasnya.

Sorotan makin tajam karena hingga berita ini diturunkan, Pemkab Soppeng belum memberikan keterangan terbuka terkait alasan substantif di balik keputusan tersebut. Ketiadaan klarifikasi justru memperlebar ruang spekulasi. Dalam dunia birokrasi, diam sering kali justru lebih “bising” daripada pernyataan resmi.

Secara regulasi, mutasi ASN memang menjadi kewenangan kepala daerah. Namun, kewenangan itu bukanlah “cek kosong”. Undang-Undang menegaskan prinsip merit system, profesionalitas, objektivitas, dan transparansi sebagai fondasi tata kelola ASN. Ketika seorang pejabat strategis tiba-tiba “turun kasta” tanpa penjelasan gamblang, wajar jika publik mencium aroma yang tidak sedap.

Lebih dari sekadar soal jabatan, hal ini menyangkut pesan yang dikirimkan kepada seluruh ASN: apakah kinerja dan integritas benar-benar menjadi ukuran, atau ada variabel lain yang bermain di balik layar?

Kini publik Soppeng menunggu jawaban tegas dari pemerintah daerah. Apakah ini murni kebutuhan organisasi, evaluasi kinerja, atau terdapat dinamika politik birokrasi yang tak terungkap?

Tanpa transparansi, kebijakan ini bukan hanya meninggalkan tanda tanya, tetapi berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan daerah saat ini. Dalam demokrasi, kepercayaan adalah mata uang yang paling mahal. (FSL/SFY)

banner 2000x1100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *