Ajak Ormas dan Media Telusuri Kejanggalan, LHI Desak Transparansi Pembebasan Tugas Kadis Dukcapil Soppeng

SOPPENG – Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) dari Lembaga Kajian Advokasi HAM Indonesia (LHI), Arham, M.Si. La Palellung, menyoroti terganggunya pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Soppeng dalam dua hari terakhir. Gangguan ini diduga kuat buntut dari informasi mengenai pembebasan tugas Kepala Dinas Dukcapil setempat.

Arham mengungkapkan bahwa pada Senin (22/6/2026) dan Selasa (23/6/2026), dirinya menerima sejumlah pengaduan dari masyarakat terkait pelayanan administrasi kependudukan yang tidak berjalan maksimal.

“Saya menerima laporan dari warga yang datang mengurus dokumen kependudukan, namun pelayanannya terkendala sehingga kebutuhan administrasi mereka belum dapat diselesaikan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Menurut Arham, persoalan pelayanan di Dukcapil bukan sekadar masalah birokrasi biasa, melainkan berkaitan langsung dengan hak dasar masyarakat.

“Dokumen kependudukan merupakan hak sipil warga negara. Ketika pelayanan terganggu, masyarakatlah yang langsung merasakan dampaknya,” kata Arham.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati kewenangan Bupati Soppeng dalam melakukan penataan birokrasi. Namun, setiap kebijakan yang diambil harus disertai dengan kesiapan teknis yang matang agar tidak mengorbankan pelayanan publik.

“Kewenangan penataan birokrasi tentu ada di tangan kepala daerah. Tetapi yang menjadi perhatian kami adalah apakah proses transisi ini sudah dipersiapkan dengan baik, sehingga masyarakat tetap mendapatkan pelayanan tanpa hambatan?” tegasnya.

Arham mengungkapkan bahwa LHI telah mengantongi dan memeriksa dokumen yang berkaitan dengan persoalan pembebasan tugas tersebut.

“Kami sudah melihat dokumen terkait persoalan ini dan memahami ada beberapa hal yang perlu didalami lebih lanjut. Kami tidak ingin berhenti pada informasi awal saja. LHI akan melakukan penelusuran mendalam untuk memastikan apakah keputusan tersebut benar-benar berdasarkan pertimbangan administrasi pemerintahan atau justru ada faktor lain yang perlu dijelaskan kepada publik,” bebernya.

Ia juga mengaitkan polemik ini dengan isu sebelumnya, yakni keluhan para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terkait relokasi dari pelataran Masjid Raya Soppeng ke kawasan Taman Gapis.

“Pada persoalan UMKM sebelumnya, muncul aspirasi terkait minimnya kesiapan fasilitas pendukung. Kini, muncul lagi keluhan pelayanan Dukcapil. Rangkaian persoalan ini membuat publik mempertanyakan kualitas perencanaan dan kesiapan pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah,” semburnya.

Lebih lanjut, Arham mengingatkan bahwa jabatan Kepala Dinas Dukcapil memiliki karakteristik khusus karena terintegrasi langsung dengan sistem administrasi kependudukan secara nasional. Oleh karena itu, ia meminta pemerintah daerah (pemda) memberikan penjelasan terbuka mengenai mekanisme pembebasan tugas tersebut, sekaligus memastikan pelayanan kembali berjalan normal.

Arham pun mengajak organisasi kemasyarakatan (ormas) dan media di Soppeng untuk bersama-sama mengawal dan menelusuri polemik ini.

“LHI akan mengumpulkan fakta, meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait, dan memastikan apakah seluruh proses telah berjalan sesuai aturan yang berlaku. Ini bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan untuk memastikan prinsip transparansi dan keadilan administrasi tetap terjaga,” urainya.

Bagi Arham, jabatan publik tidak hanya berbicara tentang kekuasaan dan kewenangan, melainkan sebuah tanggung jawab besar kepada rakyat.

“Melawan kezaliman bukan berarti menyerang seseorang secara personal. Melawan kezaliman adalah memastikan bahwa kebenaran, keadilan, dan regulasi menjadi dasar utama dalam setiap pengambilan keputusan pemerintahan,” tegasnya.

Ia menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa masyarakat berhak mendapatkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

“Jangan sampai setiap perubahan kebijakan birokrasi dilakukan tanpa kesiapan matang, yang pada akhirnya justru merugikan kepentingan dan pelayanan masyarakat,” pungkas Arham. (*)

banner 2000x1100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *