TAKALAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar resmi menjalin kerja sama dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Makassar terkait pelaksanaan pembinaan, bimbingan, dan pelayanan sosial bagi klien pemasyarakatan.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini dilakukan langsung oleh Bupati Takalar, Mohammad Firdaus Daeng Manye, di Ruang Pola Kantor Bupati Takalar pada Kamis (19/2/2026). Prosesi tersebut turut disaksikan oleh Sekretaris Daerah Takalar, Kepala Dinas Sosial dan PMD, serta Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Takalar.
Kolaborasi ini difokuskan pada penguatan program integrasi, pidana kerja sosial, serta pidana pelayanan masyarakat bagi anak. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pembinaan berbasis masyarakat (community-based correction).
Bupati Takalar menegaskan bahwa kolaborasi ini adalah bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendukung proses reintegrasi sosial bagi klien pemasyarakatan agar mereka dapat diterima kembali dengan baik oleh masyarakat.
“Melalui kerja sama ini, pelaksanaan pidana kerja sosial diharapkan tidak hanya menjadi sanksi, tetapi juga sarana pembinaan yang efektif, produktif, dan bermanfaat bagi masyarakat. Tujuannya adalah membentuk karakter serta rasa tanggung jawab sosial klien pemasyarakatan,” ujar Firdaus.
Ia menambahkan bahwa sinergi lintas sektor sangat krusial, mulai dari tahap penempatan klien di perangkat daerah, pengawasan di lapangan, hingga evaluasi kegiatan. Pemkab Takalar menyatakan kesiapannya untuk menyediakan lokasi dan jenis kegiatan sosial yang relevan, seperti pemeliharaan kebersihan lingkungan, pelayanan sosial, hingga dukungan pengelolaan fasilitas umum.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bapas Kelas I Makassar, Surianto, memberikan apresiasi tinggi atas dukungan Pemkab Takalar. Ia menilai pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat bagi anak merupakan implementasi dari pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) yang lebih mengedepankan pemulihan dan pembinaan daripada sekadar pemidanaan.
“Dukungan pemerintah daerah adalah kunci keberhasilan program integrasi. Dengan kerja sama ini, proses pembimbingan dan pengawasan klien pemasyarakatan diharapkan berjalan lebih optimal,” jelas Surianto.
Secara teknis, perjanjian ini mencakup mekanisme koordinasi, penempatan klien, pembimbingan, pengawasan, hingga pelaporan berkala. Sinergi ini diharapkan mampu meningkatkan keterampilan dan kedisiplinan klien, sehingga mereka dapat berkontribusi positif bagi lingkungan sekitar.
Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan naskah kerja sama dan sesi foto bersama sebagai simbol komitmen untuk mewujudkan layanan pemasyarakatan yang humanis, akuntabel, dan berorientasi pada pemulihan sosial. (HSN)















