TAKALAR – Dugaan penyimpangan pada proyek rehabilitasi jaringan irigasi Bendungan Pammukkulu senilai Rp29,8 miliar dari Tahun Anggaran (TA) 2025 memasuki babak baru.
Setelah sebelumnya menjadi sorotan publik akibat dugaan pencairan anggaran hingga 100 persen meski fisik proyek belum rampung, kasus tersebut kini resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar.
Laporan resmi itu diajukan oleh LSM Pemantik (Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati HAM, Narkotika, Tindak Kriminal, dan KKN) Kabupaten Takalar. Langkah ini diambil sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal transparansi, akuntabilitas, serta penggunaan anggaran negara.
Ketua LSM Pemantik, Rahman Suwandi—yang akrab disapa Daeng Kuling—menyerahkan langsung berkas laporan tersebut ke petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Takalar, Kamis (2/7/2026).
Rahman mengatakan, laporan tersebut disusun setelah pihaknya melakukan penelusuran lapangan, menghimpun informasi, serta mengumpulkan dokumen pendukung yang dinilai kuat untuk menjadi dasar penyelidikan aparat penegak hukum.
Menurut Rahman, proyek rehabilitasi jaringan irigasi Bendungan Pammukkulu yang berada di bawah naungan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang ini memiliki nilai kontrak sekitar Rp29,8 miliar, dengan volume pekerjaan mencapai lebih dari 20 kilometer.
Namun, berdasarkan hasil pemantauan lapangan oleh LSM Pemantik, masih terdapat sekitar dua kilometer lebih pekerjaan yang diduga belum terselesaikan. Proyek mangkrak tersebut tersebar di tiga lokasi, yakni sekitar 400 meter di Desa Cakura, 1,5 kilometer di Kelurahan Canrego, dan 500 meter di Kelurahan Pa’Bundukang.
Selain fisik proyek yang belum rampung, LSM Pemantik juga memperoleh informasi bahwa anggaran proyek diduga telah dicairkan 100 persen.
“Kami berharap Kejaksaan Negeri Takalar segera menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan penyelidikan secara profesional dan objektif. Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran hukum, kami meminta agar seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Rahman Suwandi.
Rahman menambahkan, poin laporan yang disampaikan tidak hanya berkaitan dengan dugaan pencairan anggaran prematur, tetapi juga memuat dugaan penggunaan material yang berasal dari tambang ilegal.
“Seluruh data dan dokumen pendukung telah kami serahkan ke Kejari Takalar. Dugaan penggunaan material dari tambang ilegal juga menjadi bagian dari laporan kami. Kami berharap aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini dengan memanggil semua pihak terkait, mulai dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pihak pelaksana, hingga konsultan pengawas,” ujar Rahman.
Ia menegaskan bahwa laporan ini merupakan bentuk kepedulian masyarakat dalam mengawasi uang negara agar setiap proyek pemerintah dilaksanakan sesuai ketentuan, mengedepankan kualitas, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Jaya Etika Beton maupun BBWS Pompengan Jeneberang belum memberikan tanggapan resmi. Tim media telah berupaya menghubungi Helmi, yang disebut sebagai perwakilan PT Jaya Etika Beton, melalui pesan WhatsApp untuk meminta konfirmasi. Namun, hingga berita ini ditayangkan, pesan tersebut belum mendapatkan respons.
Berita ini akan segera diperbarui setelah mendapatkan klarifikasi dari pihak PT Jaya Etika Beton, BBWS Pompengan Jeneberang, maupun pihak terkait lainnya demi memenuhi asas keberimbangan (cover both sides) dan praduga tak bersalah. (HSN/TIM)















