Kasi Pemdes Surulangi Tak Takut Media Resmi Maupun Abal-Abal, IWO Indonesia Sulsel Bakal Lapor ke Bupati Takalar

TAKALAR – Pernyataan oknum Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Desa Surulangi, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar, menuai sorotan tajam. Pernyataan tersebut terlontar saat yang bersangkutan dikonfirmasi oleh wartawan terkait proses penerbitan surat hibah tanah.

Dalam percakapan melalui sambungan telepon WhatsApp pada Selasa (30/6/2026), oknum Kasi Pemerintahan tersebut menyatakan tetap akan memproses penerbitan surat hibah apabila seluruh persyaratan administrasi dinilai lengkap. Namun, di akhir keterangannya, ia melontarkan kalimat yang dinilai merendahkan profesi pers.

“Yang jelas kalau dokumennya lengkap, saya terbitkan. Semua ahli waris sudah tanda tangan, termasuk Jhohanes. Media resmi saja saya tidak takut, apalagi media abal-abal,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia DPW Sulawesi Selatan, Salman Sitaba, mengecam keras pernyataan tersebut. Menurutnya, wartawan yang melakukan konfirmasi adalah pengurus DPD IWO Indonesia Kabupaten Takalar yang sedang menjalankan tugas jurnalistik resmi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kami sangat menyayangkan ucapan tersebut. Konfirmasi wartawan adalah bagian dari fungsi kontrol sosial yang dijamin undang-undang. Aparatur pemerintah seharusnya memberikan klarifikasi secara profesional, bukan mengeluarkan pernyataan yang berpotensi merendahkan profesi wartawan maupun lembaga pers,” tegas Salman.

Ia menambahkan, DPW IWO Indonesia Sulawesi Selatan akan melaporkan persoalan ini kepada Bupati Takalar. Laporan tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi agar dilakukan pembinaan terhadap aparatur pemerintah desa, khususnya terkait etika berkomunikasi dengan masyarakat dan insan pers.

Salman juga menegaskan, apabila hasil kajian tim kuasa hukum menemukan adanya dugaan pelanggaran pidana, DPW IWO Indonesia Sulawesi Selatan akan menginstruksikan DPD IWO Indonesia Kabupaten Takalar untuk menempuh jalur hukum sesuai mekanisme yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada oknum Kasi Pemerintahan maupun pihak Pemerintah Desa Surulangi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (HSN/TIM)

banner 2000x1100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *