Soroti Truk Tebu Melebihi Kapasitas, Warga Takalar Minta Polisi dan Dishub Tindak Tegas

TAKALAR – Maraknya truk bak kayu pengangkut tebu di Jalan Poros Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, sangat meresahkan para pengguna jalan. Pasalnya, tebu yang diangkut disusun secara tidak beraturan dan melebihi kapasitas (overload), hingga kerap berjatuhan di tengah jalan, Sabtu (25/7/2025).

Kondisi muatan yang membahayakan tersebut dikeluhkan oleh salah seorang pengguna jalan berinisial S. Ia mengungkapkan bahwa lalu lalang truk pengangkut tebu menuju Pabrik Gula Takalar ini sangat mengganggu kenyamanan dan mengancam keselamatan berkendara.

“Saya melihat kondisi jalan sangat memprihatinkan karena banyaknya tebu yang berjatuhan akibat muatan melebihi kapasitas,” ujar S kepada wartawan, Sabtu (25/7/2025).

Lebih lanjut, S meminta aparat terkait untuk menindak tegas truk-truk yang melanggar aturan muatan tersebut.

“Pengangkutan tebu dengan muatan melebihi kapasitas harus ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Ini sangat berisiko mengancam keselamatan. Jika ada tebu yang jatuh dan menimpa pengendara hingga terjadi kecelakaan, siapa yang akan bertanggung jawab?” tegasnya.

Tindakan membawa muatan berlebih hingga membahayakan pengguna jalan lain berpotensi melanggar ketentuan hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), khususnya Pasal 311:

Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah).

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Aturan dalam UU LLAJ ini bertujuan mencegah adanya muatan yang Over Dimension and Over Load (ODOL) demi mewujudkan lalu lintas yang aman, selamat, tertib, dan lancar.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak terkait—baik Dinas Perhubungan Kabupaten Takalar, Satlantas Polres Takalar, maupun Kepala Tebang Angkut Pabrik Gula Takalar—belum memberikan konfirmasi resmi. (HSN/TIM)

banner 2000x1100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *