PALOPO – Proses pencairan dana Kredit Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Bank BPD Kota Palopo mendapat sorotan tajam. Ketua Badan Kajian dan Pengawasan Pembangunan Aliansi Media Jurnalis Independen Republik Indonesia (BKPP AMJI-RI), Muh. Rafi, menilai proses administrasi seperti BI Checking hingga survei ke calon debitur memakan waktu yang terlalu lama.
“Bahkan ada calon debitur yang prosesnya sampai memakan waktu satu bulan,” ujar Muh. Rafi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/7/2026).
Melihat kondisi tersebut, Rafi mendesak pimpinan Bank BPD untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja bawahannya. Menurutnya, proses pendaftaran yang terkatung-katung sangat merugikan pelaku usaha kecil.
“Kasihan calon debitur atau pemohon yang harus menunggu lama. Syukur kalau disetujui, jika ditolak harapan mereka sirna. Jangan sampai slogan Bank BPD justru menjadi perbincangan negatif di masyarakat,” tegas Rafi.
Dilema dan Kondisi UMKM di Dalam Negeri
Lambatnya akses perbankan daerah seperti di Palopo makin mempertegas tantangan besar yang dihadapi pelaku usaha kecil saat ini. Padahal, sektor UMKM merupakan tulang punggung utama yang sangat diandalkan untuk menopang perekonomian nasional. Sayangnya, pertumbuhan ekonomi riil Indonesia dinilai belum berjalan optimal akibat minimnya pembinaan yang berkesinambungan.
Pemerintah kerap dikritik karena terkesan baru hadir saat pelaku usaha sudah sukses dengan langsung membebankan kewajiban pajak. Sebaliknya, ketika bisnis pelaku usaha mengalami kegagalan akibat melemahnya daya beli masyarakat, mereka yang gulung tikar justru dibebani catatan BI Checking merah, sehingga kehilangan akses untuk mendapatkan bantuan kredit perbankan kembali.
Di Indonesia, efektivitas suatu kebijakan hendaknya diukur dari dampak serta manfaat nyata yang dirasakan langsung oleh masyarakat bawah. Berbagai program pemerintah—termasuk niat baik kepemimpinan Presiden Prabowo seperti program Makan Bergizi Gratis (MBG)—perlu terus dikawal secara kritis agar benar-benar memberi daya dorong nyata bagi keberlanjutan usaha rakyat dan kesejahteraan publik. (FSL)















