TAKALAR – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Takalar mulai menerapkan aplikasi Passirikia BOS sebagai sistem digital pengelolaan dan pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Inovasi yang mulai digunakan pada 2026 ini diklaim mampu memangkas beban administrasi sekolah sekaligus mempersempit peluang penyimpangan anggaran.
Kepala Disdikbud Takalar, Dody Riyan Saputra, mengatakan lahirnya aplikasi tersebut berangkat dari persoalan yang selama ini kerap muncul dalam pengelolaan dana BOS, mulai dari administrasi yang rumit hingga jeratan hukum akibat penyalahgunaan anggaran.
“Selama ini penggunaan dana BOS kerap menimbulkan persoalan. Di Kabupaten Takalar juga pernah terjadi kasus yang berujung pada masalah hukum. Karena itu, kami mengambil langkah mendigitalisasi sistem pelaporannya,” ujar Dody, Kamis (23/7/2026).
Menurut Dody, penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) secara manual selama ini menjadi beban tersendiri bagi pihak sekolah. Setiap transaksi belanja membutuhkan banyak dokumen pendukung sehingga berkas fisik menumpuk.
Melalui aplikasi Passirikia BOS, seluruh dokumen pertanggungjawaban kini dapat diunggah ke dalam satu sistem terintegrasi. Alhasil, proses administrasi menjadi jauh lebih sederhana, cepat, dan aman.
Passirikia BOS merupakan singkatan dari Pusat Aplikasi Sistem Informasi, Rekapitulasi, Kelengkapan, dan Verifikasi Dana BOS. Nama tersebut juga mengusung filosofi “ingat saya”, sebagai pengingat bahwa dana BOS adalah uang negara yang harus dikelola secara bertanggung jawab.
“Nama itu saya ambil dari makna ‘ingat saya’, pengingat bahwa ini bukan dana pribadi, melainkan dana negara yang harus dipergunakan untuk operasional sekolah secara benar,” tegas Dody.
Saat ini, aplikasi tersebut digunakan oleh 290 sekolah jenjang SD dan SMP yang tersebar di 12 kecamatan se-Kabupaten Takalar. Seluruh data penggunaan dana tersimpan secara digital untuk memudahkan pengawasan sekaligus menjadi langkah preventif dalam pencegahan korupsi.
Dalam mekanismenya, sekolah cukup mengunggah dokumen pertanggungjawaban ke dalam aplikasi. Selanjutnya, tim verifikator Disdikbud akan memeriksa kesesuaian antara kuitansi, bukti pembayaran, dan pagu anggaran yang telah ditetapkan.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian antara nilai kuitansi dan penggunaan anggaran, sistem secara otomatis akan menolak laporan tersebut dan mengembalikannya ke sekolah untuk diperbaiki.
“Jika jumlah kuitansi yang dimasukkan tidak sesuai dengan penggunaan dana BOS, sistem akan menolak. Laporan tidak bisa diproses sebelum diperbaiki,” jelasnya.
Dody menilai sistem digital ini mampu menekan potensi kebocoran anggaran karena seluruh transaksi terdokumentasi dan terekam dalam basis data yang dapat dipantau kapan saja.
Selain meningkatkan transparansi, penggunaan Passirikia BOS menghadirkan efisiensi yang signifikan. Sekolah tidak perlu lagi mencetak tumpukan dokumen maupun mengeluarkan biaya transportasi untuk menyerahkan laporan—terutama bagi sekolah yang berada di wilayah kepulauan.
“Sistem ini sangat praktis. Sekolah-sekolah di wilayah kepulauan tidak perlu lagi datang membawa berkas ke dinas, sehingga jauh lebih efektif, efisien, dan menghemat biaya,” tambahnya.
Melalui dashboard monitoring, Disdikbud dapat memantau kepatuhan administrasi setiap sekolah secara real-time. Sistem ini juga mempermudah kinerja Inspektorat maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat melakukan audit penggunaan dana BOS.
Dody berharap penerapan Passirikia BOS menjadi langkah nyata dalam mewujudkan tata kelola keuangan pendidikan yang transparan, akuntabel, dan berbasis digital. Hal ini sejalan dengan visi Pemerintah Kabupaten Takalar untuk mempercepat transformasi pelayanan publik melalui pemanfaatan teknologi. (HSN/TIM)















