JURNAL MAKASSAR – Lembaga Kajian dan Advokasi Hak Asasi Manusia Indonesia (LAK-HAM INDONESIA) dan atau LHI menyampaikan laporan dugaan perambahan Kawasan Cagar Alam Parumpanai di Kabupaten Luwu Timur (Lutim), Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dengan adanya penangkapan terhadap dua orang warga oleh Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) wilayah Sulawesi.
Divisi Investigasi LHI, Mahmud menyampaikan kronologi peristiwa, bahwa pada tanggal 25 Februari 2024, Balai Gakkum KLHK Sulawesi melakukan penangkapan terhadap dua orang warga berinisial IL dan ED (operator alat berat dan chainsaw) atas tuduhan pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit dan atau pengrusakan kawasan cagar alam (CA) Parumpanai di dusun Dandawasu, desa Parumpanai Kecamatan Wasuponda Kabupaten Luwu Timur.
“Penangkapan tersebut sebelumnya membuat panik kerabat dan keluarga disebabkan kedua orang tersebut tiba-tiba tidak ada ditempat dan nomor telepon (HP)-nya tidak dapat dihubungi. Pihak keluarga sempat menghubungi kantor kepolisian setempat dan dinas Kehutanan KPH Lutim mempertanyakan keberadaan warga tersebut namun oleh pihak aparat setempat juga tidak mengetahui. Setelah 2×24 jam, pihak keluarga baru mengetahui jika kedua warga tersebut ditangkap oleh aparat Gakkum dan membawanya ke Makassar,” ujar Mahmud kepada JURNAL di Makassar, Rabu (13/3/2024).
Baca juga: LHI Menduga Gakkum KLHK Sulsel Tebang Pilih soal Penangkapan Perambah CA Parumpanai
Lanjut Mahmud, hal itu diketahui setelah salah seorang yang ditangkap mengirimkan pesan melalui surat yang dititipkan ke salah satu Bus angkutan provinsi Makassar-Luwu Timur.
Baca juga: Kuasa Hukum Akan Ajukan Praperadilan soal Panangkapan Excavator oleh Gakkum Sulsel
“Kemudian pada tanggal 1 Maret 2024, kami pendamping warga bersama kuasa hukum dan media pers mendatangi Kantor Polda Sulsel guna memastikan keberadaan warga tersebut. Kemudian kami juga mendatangi kantor Balai Gakkum Sulawesi guna mempertanyakan standar prosedur operasional (SOP) penangkapan warga tersebut. Di kantor Balai Gakkum kami diterima oleh dua orang yang mengaku penyidik Gakkum. Di pos piket kami sempat ditolak untuk masuk dengan alasan tidak boleh media melakukan konfirmasi atas peristiwa itu, kecuali kuasa hukum. Oleh pihak penyidik Gakkum membenarkan adanya penangkapan tersebut,” lanjut dia.
Katanya hal itu didasarkan dengan adanya aduan masyarakat jika ada kegiatan pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit. Atas informasi masyarakat itu, Balai Gakkum KLHK melakukan operasi gabungan. Selain menangkap dua orang, Gakkum juga mengamankan satu unit alat berat eksavator dan satu unit chainsaw.
“Kami meminta agar bisa dipertemukan dengan pimpinan namun oleh pihak penyidik mengatakan pimpinan sedang tugas luar. Begitu pula hari Senin yang akan datang pihak penyidik tidak bisa memastikan apakah pimpinan berada ditempat atau tidak. Ketika kami mempertanyakan dasar penangkapan yang tanpa disertai dengan surat penangkapan dan surat penahanan, serta penyampaian kepada aparat setempat jika telah dilakukan penangkapan terhadap warga, oleh pihak penyidik Gakkum Sulawesi tidak bisa memberikan penjelasan,” bebernya.
Bahkan lanjut Mahmud, pihak penyidik melarang tim media melakukan tugas jurnalistik dari apa yang disampaikan pihak penyidik.
“Dari itu LHI menilai operasi gabungan yang dilakukan oleh aparat Gakkum Sulawesi telah bertindak tidak professional dan tidak transparan. Hal itu berdasar dengan tidak adanya surat penyampaian penangkapan serta surat penahanan atau minimal pemberitahuan atau informasi lisan terhadap pihak keluarga atau kepada pihak kepolisian dan atau kepada pihak Kehutanan setempat sehingga tidak membuat panik pihak kerabat dan keluarga,” jelasnya.
Selanjutnya, sambung Mahmud, bahwa kedua warga tersebut tidak dalam melakukan pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit namun mereka melakukan pembersihan lahan. Lokasi yang dikerjakan kedua warga tersebut sudah ada pohon sawitnya. Dan sebelumnya lahan itu adalah bekas lahan HPH oleh sejumlah perusahaan yang kemudian dikelola oleh warga dengan didasari surat hak sebagai dasar hak pengelolaan. Lalu kejadian yang sama dan dilokasi yang sama sudah pernah terjadi. Namun oleh Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011 dalam amar putusannya antara lain “melepaskan para terdakwa dari tuntutan hukum dan semua barang bukti dikembalikan kepada terdakwa”.
Lebih jauh dikatakan Mahmud, bahwa jika penindakan dan penertiban yang dilakukan oleh gabungan aparat dalam suatu operasi maka seharusnya aparat Gakkum Sulawesi tidak tebang pilih dalam melakukan penindakan. Kesan penindakan tebang pilih tersebut terlihat dengan tidak ditangkapnya seorang warga yang berinisial H alias AL.
“Bahwa H alias AL diduga kuat juga melakukan kegaiatan perambahan dalam kawasan cagar alam itu. Lokasi pondok atau rumah H diduga berada dalam lokasi CA itu, kemudian pada saat penangkapan, alat berat eksavator berada di dekat lokasi lahan H yang diduga lokasi tersebut dikerjakan atau digarap oleh H. Lalu pada saat penertiban atau penangkapan, pihak aparat Gakkum diduga beristirahat dan makan di pondok/rumah milik H,” ujar dia.
Lanjut, pada saat aparat Gakkum melakukan penangkapan, salah seorang yang ditangkap (operator alat) juga menyampaikan dan menunjukkan lahan atau lokasi yang digarap oleh H yang berkisar puluhan hektar. Pada saat dilakukan pemeriksaan (BAP) oleh operator alat kembali menunjukkan lahan atau lokasi yang digarap oleh H kepada aparat/penyidik Gakkum.
“Demi penegakan hukum tanpa pandang bulu serta pemenuhan rasa keadilan bagi semua, LAK-HAM INDONESIA) meminta kepada Balai Gakkum Sulawesi dan atau aparat terkait dan berwenang untuk segera menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan pengusutan serta melakukan penangkapan terhadap H alias AL sebagaimana yang disampaikan sebelumnya. (RED)















