LHI Apresiasi Polres Sigi atas Keterbukaan Informasi soal Kasus Lakalantas di Kabobona

JURNAL SIGI – Kasus kecelakaan lalu lintas sepeda motor Yamaha Mio M3 dengan Nomor Polisi DN 3424 YW warna Biru yang dikendarai oleh AR (pria) yang berboncengan dengan ibunya RU (wanita) diduga di tabrak dari arah belakang oleh Mobil Suzuki Pickup Carry warna putih dengan nomor polisi DN 8505 KM yang dikemudikan oleh RA (pria) yang terjadi di Jalan poros di Desa Kabobona, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng) pada 30 Agustus 2024 lalu, sekitar pukul 23.00 WITA.

Akibat dari kecelakaan itu AR meninggal dunia, namun hingga saat ini belum menemukan titik terang status hukumnya.

banner 1600x606

Ketua Pelaksana Harian Lembaga Kajian Advokasi HAM Indonesia (Kalakhar LHI) Iskaruddin mengapresiasi Polres Sigi dalam hal ini Kasi Humas dan Penyidik, dimana keterbukaan informasi dalam penyidikan sangat responsif kepada keluarga korban.

Berita terkait: Penjelasan Polres Sigi soal Kasus Lakalantas di Kabobona yang Belum Terselesaikan

“Ya, kami apresiasi atas keterbukaan informasi publik Polres Sigi. Tidak seperti sebelumnya yang terkesan tertutup dan prosesnya lambat,” ujar Iskar dalam keteranganya kepada JURNAL, Senin sore (17/3/2025).

Berita terkait: Kasus Lakalantas di Polres Sigi Belum Ada Kejelasan, Korban: Kami Ditawari Uang Didepan Penyidik

Berdasarkan data yang diterima JURNAL, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Perkara (SP2HP) Perkara Nomor: SP2HP/55.4/III/2025/Lantas, telah diterima oleh ibu korban RU pada 14 Maret 2025.

“Penyidik/penyidik pembatu telah melaksanakan pemeriksaan saksi-saksi yang terlibat dalam kecelakaan maupun yang mengetahui peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut. Penyidik/penyidik pembatu telah melaksanakan tahap I kasus kecelakaan tersebut dengan Nomor B/01/1/2025/Lantas tanggal 06 januari 2025. Selanjutnya berkas perkara yang telah di kirim dengan Nomor B/01/1/2025/Lantas tanggal 06 Januari 2025, telah di kembalikan oleh Kejaksaan Negeri Sigi karena belum lengkap (P-19) dengan Nomor B-108/P.2.20/Eku.1/01/2025, selanjutnya penyidik akan melengkapi kembali berkas perkara tersebut,” demikian bunyi SP2HP yang diterima ibu korban beberapa waktu lalu.

Selama kurang lebih 2 bulan, Penyidik/Penyidik Pembantu telah melengkapi petunjuk (P-19) dengan Nomor B-108/P.2.20/Eku. 1/01/2025, dan sudah melakukan pengiriman berkas kembali ke Kejaksaan Negeri Sigi pada tanggal 13 Maret 2025,” sambung bunyi SP2HP tersebut.

Sebelumnya, JURNAL mempertanyakan perkembangan kasus lakalantas kepada Kasi Humas Polres Sigi, Iptu Nuim Hayat.

“Penyidik masih melengkapi petunjuk P-19 dari Kejaksaan, mohon waktu. Bisa disampaikan kepada pihak keluarga korban permintaan maaf kami, mohon dapat bersabar dan menunggu proses yang sedang dilakukan, ucapnya, Selasa (11/3) lalu.

“Pada tanggal (17/3) Kasi Humas kembali menyampaikan bahwa penyidik sudah mengirimkan kembali berkas perkaranya ke Kejari pada Kamis kemarin [13/3],” sambungnya. (FSL)

banner 2000x1100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *