Tutup Jalan Menuju PLTA Larona, FKPB: Perbuatan RH Diduga Tak Dilarang dan Tidak Dilaporkan

JURNAL LUWU TIMUR – RH memblokade/menutup jalan menuju PLTA Larona, Desa Balambano, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur. Penutupan jalan ini sudah berlangsung beberapa hari, namun sampai saat ini belum ada tindakan dari pihak PT. Vale Indonesia.

Ketua Forum Komukasi Pakumanu Bersatu (FKPB), Aril dalam keterangannya mengatakan penutupan jalan menggunakan bambu dipertigaan Pakumanu jalan menuju PLTA Larona.

banner 1600x606

“Ini sudah beberapa hari yang dilakukan oleh RH, namun kami belum melihat dan mendengar adanya gerakan atau tindakan dari Manegemen PT. Vale dalam hal ini DSS dan External. Apakah mereka takut atau ada unsur lain, kami juga tidak tahu. Kata oknum Polisi, DSS, External, itu adlah jalan aktivitas pertambangan PT Vale,” ungkap Aril.

Lanjut dikatakan Aril, berbeda dengan yang dilakukan pihaknya beberapa waktu lalu yang melakukan aksi.

“Teman-teman saat itu tidak sampai menutup jalan dengan menggunakan bambu atau kayu, namun di teror, diancam, bahkan di laporkan dan kami sudah dimintai keterangan oleh Penyidik Polres Luwu Timur dengan dasar aksi kami telah merintangi aktivitas pertambangan, ini kan aneh, sementara apa yang dilakukan oleh RH lebih parah dari kami,” paparnya.

Aril mengatakan bahwa sudah mengonfirmasi ke salah satu oknum Manegemen PT. Vale terkait hal ini.

“Katanya yang di lakukan oleh RH itu juga menghalangi aktivitas pertambangan sama dengan yang kalian lakukan, bahkan lebih parah dari kalian namun perbedaannya, kalian mungkin tidak mau mendengar makanya dilaporkan,” katanya.

Menurut oknum managemen PT. Vale mengatakan bahwa RH blokade jalan karena pekerjaan yang mau dikerjakan oleh RH belum disetujui oleh PT Vale makanya dia tutup jalan.

“Namun apa yang disampaikan oleh oknum tersebut sama sekali tidak adil bagi kami (FKPB) dikarenakan kami melakukan aksi hanya dua (2) hari, itupun tidak full dalam seharinya bahkan hari kedua hanya beberapa jam saja, kemudian aksi kami tanpa blokade jalan mengunakan kayu dan bambu, tapi kami dilaporkan ke polisi karena tidak mendengar,” terangnya.

“Oknum DSS PT Vale pada hari itu yang melarang kami untuk melakukan aksi tapi kami tetap aksi, semantara RH telah menghalangi atau merintangi aktivitas pertambangan dengan cara melakukan blokade jalan menggunakan bambu dan kayu bahkan sudah berhari-hari tidak dilaporkan, berarti kami menduga DSS PT Vale tidak melarang atau bisa saja menyetujui aksi yang dilakukan oleh RH,” sambung Aril merasa heran.

Lanjut Aril, lebih anehnya lagi, RH juga ikut melakukan pelaporan ke polres Lutim terkait aksi yang dilakukan oleh rekan-rekan beberapa waktu lalu.

“RH bukan dari pihak PT. Vale dan bukan siapa-siapa, hanya masyarakat biasa. Kami yakin RH tidak punya legal standing,” ujarnya.

Jadi, kata Aril, ada 2 laporan di polres Luwu Timur. Pertama, di tanggal aksi tanggal 12 Maret 2025. Ada 6 orang yang dimintai keterangan.

“Kata penyidik waktu kami tanya saat itu, pelapornya adalah PT Vale,” tandasnya.

Kemudian, laporan kedua, itu aksi tanggal 13 Maret 2025. Ada 2 orang di panggil untuk dimintai keterangan.

“Kalau yang ini pelapornya sangat jelas karena tertulis di surat panggilan yaitu RH, tapi yang dipanggil ini atas nama DN, dan dia sudah lapor balik atas laporan RH,” ujarnya.

Tim media telah mencoba melakukan konfirmasi ke pihak polres Lutim, namun belum ada jawaban terkait blokade jalan yang dilakukan oleh RH. (*)

banner 2000x1100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *