Bos Perusahaan Tambang Ilegal IKN Ditangkap, Peran Sebagai Pemodal dan Otak ‘Dokumen Terbang’

JAKARTA – Bareskrim Polri berhasil menangkap pelaku utama kasus penambangan batu bara ilegal di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. Pelaku berinisial M, yang merupakan bos perusahaan PT WU, telah ditetapkan sebagai tersangka dan buron (DPO) selama hampir dua bulan sebelum akhirnya tertangkap.

Wakil Direktur Tindak Pidana Tertentu (Wadirtipdter) Bareskrim Polri, Kombes Feby D. P. Hutagalung, menjelaskan bahwa peran utama M sangat vital: Pemodal utama dalam kegiatan ilegal tersebut, penjual hasil tambang batu bara ilegal.

banner 1600x606

Penambangan ilegal ini dilakukan di lokasi konservasi, tepatnya di Tahura, Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, yang merupakan bagian dari kawasan IKN.

Modus Kejahatan: ‘Dokumen Terbang’ dan Kerugian Triliunan

Tersangka M ditangkap di Jalan Lintas Sumatra, wilayah Pematang Rebah, Pekanbaru, Riau. Kombes Feby mengungkapkan bahwa perkara ini menggunakan modus operandi yang dikenal sebagai ‘dokumen terbang’.

“Inilah permainan-permainan yang menggunakan dokumen terbang,” ujar Feby, Jumat, 7 November 2025.

‘Dokumen terbang’ adalah modus penipuan untuk mengelabui pemerintah dengan cara mengirim dan menjual hasil tambang ilegal menggunakan dokumen resmi milik perusahaan lain. Hasil tambang ini dijual dengan harga normal, memungkinkan pelaku mendapatkan keuntungan besar sekaligus meminimalisir pembayaran royalti kepada negara.

Total Empat Tersangka dan Kerugian Negara Fantastis

Dengan tertangkapnya M, total tersangka dalam kasus penambangan batu bara ilegal di kawasan konservasi IKN kini berjumlah empat orang.

Tiga tersangka sebelumnya yaitu, YH dan CH (selaku penjual), serta MH (sebagai pembeli untuk dijual kembali).

Aktivitas pertambangan ilegal ini tidak hanya merusak lingkungan di kawasan konservasi IKN, tetapi juga menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai angka Rp5,7 triliun sepanjang periode tahun 2016 hingga 2025. (RED)

banner 2000x1100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *