TAKALAR – Pergantian pimpinan di lingkungan sekolah, yang dilakukan saat proyek rehabilitasi sekolah hampir tuntas 95 persen, kini memicu tanda tanya serius terkait akuntabilitas. Meskipun pelantikan pejabat baru telah resmi digelar, pejabat lama justru tidak dihadirkan dalam prosesi tersebut. Akibatnya, proses Serah Terima Jabatan (Sertijab) tidak berlangsung secara utuh.
Ironisnya, di saat yang sama, dana kegiatan proyek dikabarkan sudah ditarik dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) sementara telah disusun.
Minimnya kehadiran pejabat lama dalam proses transisi ini menimbulkan celah fatal dalam aspek legalitas dan tanggung jawab. Secara formal, tanpa Berita Acara Serah Terima yang sah, batas tanggung jawab antara pejabat lama dan pejabat baru menjadi kabur.
Kondisi ini berpotensi sangat besar melemahkan prinsip akuntabilitas, terutama dalam pengelolaan keuangan negara. Beban tanggung jawab hukum bisa saling tumpang tindih atau, yang lebih berbahaya, tidak jelas siapa yang memikulnya. Sejumlah pihak internal bahkan menyebut bahwa ketidakhadiran pejabat lama bukan sekadar persoalan administratif, melainkan berpotensi menyimpan masalah komunikasi dan koordinasi antarinstansi.
Aktivis Pemantik (Pemerhati HAM, Narkotika, Kriminal, dan Anti Korupsi), Rahman Suwandi, turut menyoroti tajam persoalan ini. Ia secara tegas mempertanyakan mutasi Kepala Sekolah (Kepsek) yang sedang memegang program revitalisasi.
“Jika Kepala Sekolah yang telah mendapatkan program revitalisasi dan hampir merampungkan progres pembangunannya hingga 95 persen lantas dimutasi, sementara dananya telah dicairkan oleh Kepsek tersebut, ini JELAS ADA CELAH HUKUM bagi para pihak,” ungkap Rahman Suwandi, saat diwawancarai di Bilang Kota Takalar, Rabu (10/12/2025).
Rahman juga menyoroti kebijakan mutasi Kepsek yang dilaksanakan oleh Bupati Takalar pada Selasa (9/12/2025) malam. Ia menemukan beberapa Kepsek dimutasi ke tempat yang jauh dari domisili dan tugas sebelumnya.
“Kami mendesak Bupati Takalar agar mutasi tersebut harus mempertimbangkan kompetensi dan aspek domisili. Jarak tempuh yang jauh dapat memengaruhi kehadiran, fokus, dan pengelolaan sekolah secara optimal. Ini berpotensi menimbulkan keluhan, meski yang bersangkutan tak berani mengungkapkan itu,” tegasnya.
Ia menduga kuat adanya unsur kepentingan atau kebijakan yang tidak melalui prosedur yang benar dalam proses mutasi tersebut. “Perubahan pimpinan sekolah secara mendadak atau penempatan yang tidak tepat dapat mengganggu program pendidikan yang sudah berjalan,” tambahnya.
Situasi ini berisiko menjadi temuan serius dalam audit dan membuka ruang spekulasi publik terhadap transparansi pengelolaan proyek. Sayangnya, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Takalar yang dikonfirmasi JURNAL pada Rabu pagi (10/12), tidak merespons meskipun pesan tercentang dua.
Sikap membisu dari Kadisdik Takalar ini seakan menguatkan dugaan bahwa ada hal serius yang sengaja ditutupi. (HSN)















