TAKALAR – Kebijakan mutasi sejumlah kepala sekolah (Kepsek) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Takalar baru-baru ini memicu kontroversi. Proses pelantikan yang dilaksanakan mendadak menjelang waktu Salat Isya menyisakan kepanikan dan tangis kekecewaan, terutama karena penempatan tugas yang dianggap tidak rasional dan melanggar prinsip kemanusiaan.
Menurut sumber yang enggan disebut namanya, pengumuman pelantikan dilakukan dalam waktu yang sangat singkat. Sejumlah Kepsek bahkan baru menerima kabar hanya 25 menit sebelum acara dimulai.
“Bayangkan kalau 25 menit berpacu dari Kaikang ke ibu kota (Takalar), luar biasa gembira bercampur waswas malam itu,” ujar sumber tersebut.
Kepanikan berganti kekecewaan ketika menerima Surat Keputusan (SK) penempatan. Sebagian besar dari mereka, yang mayoritas adalah perempuan, dipindah ke lokasi yang sangat jauh, seperti istilah “Kepsek ujung pukul ujung”—dari Galesong Utara (Galut) ke Mangarabombang (Marbo), atau dari Kaikang ke Satuan Pendidikan Satu Atap (Satap) Hombes.
“Jika terlalu jauh, rawan teguran lambat datang atau malas datang, sehingga mutu pendidikan juga terpengaruh. Apalagi seorang wanita,” kata sumber itu, mengingat pentingnya menempatkan pendidik tidak jauh dari kediaman demi menjaga kualitas pendidikan.
Salah satu contoh, Sitti Syahriani, dari Kepsek Ballo ke SD Inpres Garonggong, Marbo. Kepsek yang berdomisili di Polongbangkeng Utara (berbatasan Gowa) dipindah ke Mangarabombang (berbatasan Jeneponto).
PERAK: Rotasi Sarat Nuansa Politis
Wakil Koordinator Divisi Pengawasan dan Monitoring PERAK Indonesia, Heri Gonggong, melontarkan kritik keras, menyebut mutasi yang dilakukan Bupati Takalar, Firdaus Daeng Manye, telah memicu reaksi negatif, terlepas dari klaim profesionalisme.
“Mutasi ini dinilai sangat politis dan sarat nuansa balas jasa dan balas dendam, bertentangan dengan klaim Bupati untuk peningkatan kualitas pendidikan. Ini sungguh merusak tatanan dunia pendidikan,” tegas Heri, Kamis (11/12/2025).
Heri mengatakan, penempatan yang sangat jauh, bahkan Kepsek daratan dipindah ke wilayah kepulauan, dinilai “tidak manusiawi” dan memicu tangis kekecewaan di lokasi pelantikan. Jarak tempuh harian (misalnya 50 KM) dikhawatirkan mengganggu stabilitas pendidikan.
Kebijakan ini dinilai mengacaukan dunia pendidikan karena mengabaikan kondisi geografis dan rekam jejak/prestasi Kepsek. Bahkan, Kepsek berprestasi ditempatkan di wilayah terpencil, sementara yang minim pengalaman justru ditempatkan di sekolah unggulan.
“Proses ini dicurigai melanggar Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025 yang mewajibkan pertimbangan kebutuhan organisasi, efektivitas pendidikan, kemanusiaan, dan keadilan berbasis zona. Aktivis siap melaporkan proses mutasi ini kepada Kementerian Pendidikan,” tegasnya.
Mutasi ini diperbandingkan dengan masa Penjabat (PJ) Bupati sebelumnya yang dinilai lebih humanis dan berbasis profesional. Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Takalar belum memberikan respons, dan tercentang satu pada ponsel WhatsApp-nya. (HSN)















