Polemik Pengembalian Dana Rp1,1 Miliar, LHI Siap Adukan Penanganan Kasus Pasar Lamataesso ke KPK

SOPPENG – Lembaga Kajian Advokasi HAM Indonesia (LAK-HAM Indonesia/LHI) menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tidak serta-merta menghentikan proses hukum. Oleh karena itu, LHI mendesak Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk memberikan penjelasan resmi dan terbuka terkait status penanganan dugaan korupsi Pasar Lamataesso demi menghindari kebingungan di tengah masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ahmad Fitrah Syawal, yang akrab disapa Afis Janggo, selaku Pjs. Ketua LAK-HAM Indonesia (LHI) DPD Kabupaten Soppeng. Desakan ini menyusul beredarnya informasi mengenai pengembalian dana sebesar Rp1,123 miliar ke kas daerah tanpa disertai penjelasan resmi terkait kelanjutan proses hukumnya.

banner 1600x606

“Kami perlu meluruskan kepada publik bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus dugaan tindak pidana korupsi. Itu prinsip hukum yang tegas. Yang dibutuhkan sekarang adalah kepastian hukum, bukan sekadar informasi sepihak,” tegas Afis Janggo, Jumat (30/1/2026).

Afis menjelaskan bahwa LHI telah mengajukan laporan resmi kepada Polda Sulsel pada 5 September 2024 dengan Nomor: 07.LHI/94/LPD.Tipidkor/SOP/IX/2024, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Pasar Lamataesso.

Selanjutnya, pada 2 Oktober 2024, LHI menerima Surat Pemberitahuan Penanganan Pengaduan Masyarakat dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel dengan Nomor: B/7262/X/RES.3.3./2024/Ditreskrimsus, yang disertai Surat Perintah Tugas Nomor: Sprin.Gas/957/X/RES.3.3./2024/Ditreskrimsus tertanggal 2 Oktober 2024.

“Artinya, laporan kami diakui dan ditindaklanjuti secara administratif. Maka wajar jika publik sekarang menunggu hasilnya. Apakah perkara ini dihentikan, dilanjutkan, atau masih berjalan? Semua itu harus disampaikan secara resmi,” ujarnya.

LHI menilai informasi pengembalian dana sebesar Rp1,123 miliar harus disertai penjelasan yang utuh dan akuntabel, termasuk dasar perhitungan kerugian negara, peran tim ahli atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta status hukum para pihak yang terlibat.

“Jika benar ada pengembalian kerugian negara, publik perlu tahu: kerugian apa yang dihitung, siapa yang menghitung, dan dalam konteks hukum apa. Apakah sudah ada audit BPK atau tim ahli? Ini tidak boleh abu-abu,” kata Afis.

Menurutnya, penyidik Polda Sulsel berkewajiban menyampaikan ekspose resmi, baik melalui rilis pers, surat pemberitahuan tertulis, maupun penjelasan hukum lainnya. Hal ini penting untuk mencegah spekulasi yang dapat merugikan citra institusi penegak hukum itu sendiri.

Afis menegaskan, apabila tidak ada kejelasan tertulis mengenai status penanganan perkara tersebut, LHI akan menempuh langkah lanjutan. Mereka berencana meminta Mabes Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan supervisi atau mengambil alih penanganan perkara.

“Ini bukan soal siapa-siapa, melainkan soal kepastian hukum dan hak publik untuk tahu. Jika di daerah tidak ada kejelasan, maka mekanisme hukum nasional harus berjalan,” tegasnya.

LHI menekankan bahwa sikap ini merupakan bagian dari fungsi kontrol masyarakat sipil dalam menjaga integritas penegakan hukum. Hal ini bertujuan memastikan setiap dugaan korupsi diproses secara transparan, adil, dan akuntabel. (RED)

banner 2000x1100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *