Ratusan Miliar Proyek Daerah Dipertanyakan: 29 Paket APBD Soppeng Masuk Meja Penyidik

MAKASSAR – Gelombang sorotan publik terhadap tata kelola proyek Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Soppeng Tahun Anggaran 2025 kian menguat. Sejumlah elemen masyarakat menyerahkan data awal dan dokumen pendukung kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan untuk dilakukan klarifikasi dan pendalaman hukum.

Dokumen tersebut memuat rincian puluhan paket proyek lintas sektor, mulai dari infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga pertanian, dengan nilai anggaran mencapai puluhan miliar rupiah, termasuk program bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) yang disebut-sebut bernilai sekitar Rp60 miliar.

banner 1600x606

Pihak pelapor menegaskan, langkah ini merupakan partisipasi publik dalam pengawasan anggaran, bukan tuduhan atau kesimpulan hukum.

“Kami menyerahkan data awal, bukan vonis. Seluruhnya kami serahkan kepada aparat penegak hukum untuk menilai, memeriksa, dan membuktikan, dan kami serahkan pada Kamis, 5 Februari 2026,” ujar salah satu perwakilan masyarakat dalam keterangannya yang diterima JURNAL, Jumat (6/2).

Baca juga: Dugaan Fee Proyek 2025 di Soppeng Disorot, Elang Timur Indonesia Siap Terbang ke KPK-Kemendagri

Dalam dokumen yang diserahkan, tercantum sejumlah paket strategis seperti: peningkatan dan rehabilitasi jalan serta jembatan; proyek bangunan pemerintahan; pengadaan smart board pendidikan bernilai besar; program bantuan seragam sekolah; belanja obat dan alat kesehatan; serta program alsintan yang menyasar puluhan kelompok tani.

Sejumlah program tersebut menjadi sorotan karena nilai anggaran yang besar, metode pengadaan tertentu, serta informasi publik terkait distribusi dan pelaksanaannya. Pelapor menekankan bahwa seluruh daftar proyek tersebut bukan dinyatakan bermasalah, melainkan menjadi objek klarifikasi dan pendalaman.

Sorotan khusus juga tertuju pada bantuan alsintan. Di ruang publik berkembang informasi mengenai distribusi yang diduga belum sepenuhnya merata, dugaan pungutan dengan alasan operasional, serta perpindahan bantuan antarkelompok tani.

Sementara di sektor pendidikan, pengadaan smart board dan program seragam sekolah dipertanyakan dari sisi prioritas, transparansi, serta kesesuaian dengan kebutuhan riil sekolah. “Pertanyaan publiknya sederhana: apakah semua sudah tepat sasaran dan sesuai aturan? Itu saja,” kata pelapor.

Pelapor juga menyampaikan bahwa mereka tidak meminta intervensi politik maupun hukum, melainkan mendorong proses klarifikasi terbuka dan profesional. Nama-nama pejabat teknis dan pihak swasta yang disebut dalam dokumen ditegaskan bukan sebagai pihak bersalah, melainkan pihak yang dinilai mengetahui proses teknis dan dapat dimintai keterangan.

“Dugaan permintaan fee ini disebut-sebut tidak berdiri sendiri, melainkan diduga bergerak secara terstruktur dan tidak mungkin berlangsung tanpa pengetahuan atau pembiaran dari pemegang kewenangan tertinggi di daerah. Pemanggilan dan penilaian sepenuhnya kewenangan penyidik. Kami hanya membantu membuka pintu informasi,” tegasnya.

Kasus ini dinilai menjadi ujian serius bagi transparansi tata kelola anggaran daerah, sekaligus menguji sejauh mana mekanisme pengawasan publik dapat berjalan berdampingan dengan penegakan hukum.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Sulawesi Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait substansi dokumen, sementara Pemerintah Kabupaten Soppeng juga belum menyampaikan pernyataan terbuka atas sorotan publik tersebut. Namun pelapor memastikan, pengawasan publik akan terus berjalan secara konstitusional.

“Uang negara adalah uang rakyat. Ketika muncul pertanyaan, maka klarifikasi adalah jalan terbaik,” pungkasnya. (FSL)

banner 2000x1100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *