TAKALAR – Kepala Dinas Kesehatan Takalar, dr. Hj. Nilal Fauziah, M.Kes. menyampaikan bahwa pemenuhan sarana dan prasaran PKM saat ini masih bergantung pada anggaran JKN dan itu sangat terbatas, tapi Kepala Puskesmas sangat komitmen memenuhi sesuai standar.
Katanya, ruang rawat inap sudah sesuai standar permenkes (karena sudah terakreditasi) hanya saja gedung rawat inap marupakan gedung lama dan memang butuh pemeliharaan.
“Kondisi sekarang plafonnya jatuh
dan sudah di rencanakan oleh kepala puskesmas untuk memperbaiki,” kata Nilal kepada wartawan.
Bobroknya kondisi ruang rawat inap di Puskesmas Mappakasunggu bukanlah lagu lama yang baru diputar. Abdul Salam, aktivis yang konsisten mengawal pelayanan publik di Kabupaten Takalar, menegaskan bahwa persoalan ini adalah buah dari pembiaran yang sudah menahun tanpa penanganan serius.
Pernyataan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) yang berlindung di balik tameng “sudah sesuai standar akreditasi” justru memicu tanda tanya besar. Fakta di lapangan berbicara lebih jujur: plafon yang jatuh bukan sekadar masalah teknis, melainkan bukti nyata kelalaian pemeliharaan. Akreditasi seharusnya menjamin keamanan, bukan menjadi topeng untuk menutupi rapuhnya fisik bangunan yang mengancam nyawa pasien.
Berita terkait: Standar Permenkes Jadi “Pajangan”, Pasien Mappakasunggu Berteman Debu dan Coretan
Berita terkait: Fasilitas Puskesmas Mappakasunggu: Wajah Depan “Glowing”, Dinding Ruang Rawat Penuh Coretan
Abdul Salam menekankan, jika gedung tersebut memang bangunan tua, Dinkes seharusnya sudah jauh-jauh hari melakukan langkah antisipasi melalui alokasi anggaran perbaikan. Mengingat Kepala Dinas sudah cukup lama menjabat, publik pun wajar bertanya-tanya: Ada apa? Mengapa perhatian baru muncul setelah isu ini meledak di masyarakat?.
Pelayanan kesehatan adalah hak dasar. Ruang rawat inap seharusnya menjadi tempat pemulihan, bukan arena “uji nyawa” bagi pasien yang sedang lemah. Jika urusan plafon saja luput dari pengawasan, bagaimana dengan jaminan keselamatan medis lainnya? Ini bukan sekadar urusan semen dan kayu, tapi soal tanggung jawab moral dan administratif.
Alasan normatif bahwa perbaikan “sudah direncanakan” oleh Kepala Puskesmas pun dinilai terlalu klise. Tanpa kepastian waktu dan anggaran, janji tersebut hanyalah angin segar yang tidak mendinginkan suasana. Mengapa harus menunggu insiden terjadi sebelum bergerak?.
Kondisi ini mencerminkan lemahnya pengawasan internal di tubuh Dinkes Takalar. Jangan sampai fasilitas kesehatan yang menjadi ujung tombak pelayanan justru berubah menjadi monumen pengabaian.
Masyarakat Takalar butuh langkah konkret, bukan sekadar klarifikasi administratif. Rakyat berhak atas fasilitas yang aman dan layak, bukan sekadar puskesmas yang bagus di atas dokumen akreditasi, tapi rontok di dunia nyata. (HSN/TIM)















